Berita Kaltim Terkini
Penindakan Truk ODOL di Kaltim Baru Akan Dimulai Awal 2026
Ditlantas Polda Kaltim memastikan penindakan terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) baru akan diberlakukan awal tahun 2026.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim memastikan penindakan terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) baru akan diberlakukan mulai awal tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi antara Korlantas Polri dan sejumlah kementerian terkait, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, serta melibatkan asosiasi pengusaha dan sopir angkutan.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, menjelaskan bahwa sebelumnya penindakan ODOL di Kalimantan Timur direncanakan mulai pada Operasi Patuh 2025.
Namun setelah mempertimbangkan berbagai masukan, kebijakan tersebut ditunda, dan masa sosialisasi diperpanjang hingga akhir tahun.
Baca juga: Pengusaha Truk di Kaltim Dilema Hadapi Aturan ODOL 2026, Ini Harapan Mereka ke Pemerintah
“Pelanggaran ODOL ini sangat kompleks, mulai dari hulu hingga hilir. Maka dari itu, keputusan untuk menunda penindakan ini diambil setelah koordinasi mendalam antarinstansi dan juga dengan mendengar aspirasi para pelaku usaha angkutan dan asosiasi sopir,” jelas Kombes Rifki saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/8/2025).
Selama masa sosialisasi, Ditlantas Polda Kaltim terus menggencarkan edukasi langsung ke lapangan.
Salah satu program yang dijalankan adalah “Polantas Menyapa”, yang mengajak anggota lalu lintas turun langsung ke pool angkutan untuk berdialog santai bersama para sopir.
“Kegiatan ini sudah kita jalankan secara masif dan akan terus berlangsung hingga akhir tahun. Edukasi langsung ke pengusaha dan sopir angkutan terus kami galakkan sebagai bentuk pendekatan humanis dan persuasif,” imbuhnya.
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Dukung Program Zero ODOL 2026
Kombes Rifki menambahkan bahwa masa transisi ini juga akan dimanfaatkan untuk meninjau ulang regulasi-regulasi terkait dimensi dan daya angkut kendaraan.
Peninjauan dilakukan agar implementasi kebijakan nantinya bisa adil dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
“Kita ingin agar kebijakan ini bisa dijalankan secara adil dan tidak menimbulkan gejolak. Maka penting bagi kami untuk mengutamakan edukasi sebelum penegakan hukum dilakukan,” pungkasnya. (*)
| Warga Balikpapan Waswas PMK, DKP3 Didesak Lakukan Pengambilan Sampel Hewan Kurban Menyeluruh |
|
|---|
| Hak Angket di DPRD Kaltim, Fraksi Demokrat-PPP: Kami Hanya 4 Orang |
|
|---|
| Musrenbang Kaltim 2027, Legislator RI Hetifah Sjaifudian Minta Program Berdampak Nyata |
|
|---|
| Tak Hanya Listrik, PLN Kaltimra Berdayakan 877 Mustahik Lewat Program Sosial |
|
|---|
| POPULER KALTIM: Pengusaha di Balikpapan Jadi Tahanan Kota, Desakan Hak Angket Segera Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/1082025-Pemberian-teguran-kepada-sopir-ODOL-di-Balikpapan.jpg)