Berita Balikpapan Terkini
Polsek Balikpapan Selatan Ringkus Pemuda asal Samboja, Ditemukan 2 Poket Sabu 0,59 Gram
Satuan Buser Reskrim berhasil meringkus seorang pria berinisial BM (23), warga Samboja, Kutai Kartanegara, karena diduga menyimpan dan membawa sabu
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Komitmen memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Balikpapan Selatan.
Satuan Buser Reskrim berhasil meringkus seorang pria berinisial BM (23), warga Samboja, Kutai Kartanegara, karena diduga menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di kawasan Jalan LKMD, RT 05, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Kejari Berau Tuntut 2 Kurir Bawa 21 Kg Sabu dengan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
“Ini adalah instruksi langsung dari Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, untuk memerangi narkoba. Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan babat habis,” tegas AKP Abu Sangit.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, menjelaskan, penangkapan BM berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika.
"Informasi kami terima sekitar pukul 18.00 Wita. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti gerak-gerik target. Saat berada di TKP, tim langsung melakukan penyergapan," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,59 gram yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri milik tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu pipet kaca, sedotan putih, dan satu unit motor Yamaha MX warna hitam dengan nomor polisi KT 6895 VC.
Tersangka BM diketahui merupakan pria kelahiran Samboja, 20 Mei 2002. Ia belum bekerja, berpendidikan terakhir SMP, dan beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 35, RT 16, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.
Baca juga: Dalam Sehari Polsek KP3 Pelabuhan Semayang Balikpapan Tangkap 3 Orang Diduga Pengedar Sabu
Kasi Humas Polsek Balikpapan Selatan, Ipda Sangidun, turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami mengajak seluruh warga agar menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Bila melihat, mendengar, atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” tutupnya. (*)
| SMP Patra Dharma II Balikpapan Gelar Pelepasan Siswa Kelas IX, Ada Drama 'Sepi di Balik Senyum Lala' |
|
|---|
| FIFGroup Balikpapan Tebar Promo Besar, Diskon Angsuran Motor Capai Rp3,7 Juta |
|
|---|
| Tips Menjaga Kesehatan Telinga Bagi Editor dan Musisi yang Sering Pakai Earphone Menurut Dokter THT |
|
|---|
| Churrasco Night Four Points by Sheraton Balikpapan, Sajikan Barbeque Brasil dengan Daging Premium |
|
|---|
| Sering Pakai Earphone Volume Keras? Waspada Saraf Telinga Rusak hingga Picu Migrain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250801-Polsek-Balikpapan-Selatan.jpg)