Selasa, 14 April 2026

Berita Nasional Terrkini

Sama-sama Diberikan Presiden, Arti dan Beda Abolisi dan Amnesti, Contoh Kasus Tom Lembong dan Hasto

Terjawab apa arti Abolisi dan Amnesti, cek juga apa bedanya Abolisi dan Amnesti, contoh kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Editor: Doan Pardede
YouTube/Partai Solidaritas Indonesia
ARTI ABOLISI - Presiden Prabowo Subianto. Terjawab sudah apa arti Abolisi dan Amnesti, cek juga apa bedanya Abolisi dan Amnesti, contoh kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (YouTube/Partai Solidaritas Indonesia) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah apa arti Abolisi dan Amnesti, cek juga apa bedanya Abolisi dan Amnesti, contoh kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Ulasan seputar apa arti Abolisi dan Amnesti dan apa bedanya Abolisi dan Amnesti sedang menjadi sorotan saat ini. 

Dua istilah hukum kembali mencuat ke ruang publik usai Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan amnesti dan abolisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Permohonan amnesti diajukan untuk 1.116 orang, termasuk kasus penghinaan kepada presiden dan vonis terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti dari Prabowo, Tom Lembong dan Hasto Akan Bebas, Menteri Hukum: Demi Bangsa

Di sisi lain, Presiden juga mengusulkan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi impor gula. 

Persetujuan dari DPR untuk dua bentuk hak istimewa Presiden itu disampaikan pada Kamis (31/7/2025).

Apa Itu Amnesti dan Abolisi?

Dilansir dari KOMPAS.com, amnesti dan abolisi sama-sama merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal itu disebutkan:

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

- Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945

Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam sifat, ruang lingkup, waktu pemberian, dan akibat hukumnya.

Amnesti: Pengampunan Kolektif, Akibat Hukum Dihapus

ARTI ABOLISI - Presiden Prabowo. (Dok. Sekretariat Presiden)
ARTI ABOLISI - Presiden Prabowo. Terjawab sudah apa arti Abolisi dan Amnesti, cek juga apa bedanya Abolisi dan Amnesti, contoh kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.(Dok. Sekretariat Presiden) (Dok Sekretariat Presiden)

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.

Amnesti bersifat kolektif dan sering diberikan dalam perkara politik, kebebasan berpendapat, atau konflik sosial.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved