Berita Nasional Terkini

Isi Percakapan Dua Kader PDIP, Dasar Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Isi percakapan dua kader PDIP, dasar vonis Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Isi Percakapan Dua Kader PDIP, Dasar Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku (Tribunnews/Jeprima) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Obstruction of Justice, tapi Terbukti Terlibat Suap, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/07/26/hasto-kristiyanto-bebas-dari-dakwaan-obstruction-of-justice-tapi-terbukti-terlibat-suap. Penulis: Wahyu Gilang Putranto Editor: Endra Kurniawan 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap Harun Masiku dan divonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bukti percakapan antara dua kader PDIP bawahan Hasto Kristiyanto tersebut menjadi dasar politisi tersebut terbukti terlibat suap Harun Masiku.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjelaskan, dalam pertimbangan putusan perkara penerima suap, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dua kader PDIP, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, memang menyebut sumber suap Rp 400 juta berasal dari Harun Masiku.

Jumat (25/7/2025), Hakim saat membacakan putusan Hasto Kristiyanto mengatakan, "Namun dalam persidangan perkara ini, saksi Saeful Bahri mengakui tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut."

Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Suap Harun Masiku, Ini Perjalanan Kasusnya

Inkonsistensi keterangan saksi ini kemudian menjadi pintu masuk hakim untuk memperhatikan bukti lain yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di antaranya berupa bukti percakapan WhatsApp Saeful Bahri dengan Donny yang dihadirkan jaksa KPK di muka sidang.

Percakapan itu berbunyi:

Donny: Mas Hasto ngasih Rp 400 nih, yang Rp 600 (juta) Harun katanya.

Donny: Duit udah ku pegang.

Saeful: Ok, ketemu di mana?

Harun no respons.

Donny: DPP.

Menurut majelis, percakapan itu menjadi bukti bahwa Saeful dan Donny sama-sama mengetahui sumber dana suap Harun.

"Menunjukkan bahwa kedua saksi memahami adanya dua sumber dana yang berbeda untuk operasional tersebut," tutur hakim.

Vonis 3,5 tahun

Hasto Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved