Berita Samarinda Terkini

Tim Elang Polsek Samarinda Kota Tangkap Pelaku Curi Motor Nmax di Sambutan

Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial YI (32 tahun) pada kasus tindak pidana pencurian sepeda motor Nmax

HO/POLSEK SAMARINDA KOTA
CURANMOR SAMARINDA - Pelaku Curanmor di Jalan Pelita 2, RT 005 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur berhasil diamankan Polsek Samarinda Kota. (HO/POLSEK SAMARINDA KOTA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial YI (32 tahun) pada kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada 05 Juli 2025 sekitar Pukul 14.50 Wita di Jalan Pelita 2, RT 005 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kejadian ini saat korban berinisial M (55) yang baru pulang ke rumah dan memarkirkan kendaraan speda motor Yamaha Nmax warna hitam di depan rumahnya. Setelahnya korban membuka pintu rumah yang mana kunci rumahnya tersebut menjadi 1 gantungan kunci dengan kunci motornya.

Korban pun masuk kedalam rumah dan meninggalkan kunci rumahnya yang masih menempel dirumah kunci pintu rumah bagian luar.

"kemudian pada saat korban keluar rumah untuk mengambil kunci tersebut, ternyata kunci rumahnya yang sebelumnya masih menempel dirumah kunci bagian luar sudah tidak ada dan motor korban yang sebelumnya diparkir didepan rumah juga sudah tidak ada," jelas Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut dan diketahui ia mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

Baca juga: Polsek Loa Janan Kukar Berhasil Bekuk Residivis Pencurian Besi, 2 Pelaku Masih Buron

Tim Elang Polsek Samarinda Kota dipimpin Panit Opsnal Ipda Julkifli Hasibuan, kemudian melaksanakan penyelidikan dan pada akhirnya setelah bekerja sama dengan Opsnal Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku YI yang pada saat penangkapan sedang berjalan kaki menuju warung di Jl. Otto iskandardinata tepatnya di Gg. Keluarga.

Setelah diinterogasi singkat oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya mengambil kendaraan R2 merk Yamaha Nmax warna hitam silinder.

Pelaku pun telah diamankan di Polsek Samarinda Kota guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pada saat itu korban lupa mencabut kunci kendaraan beserta kunci rumah korban yang masih menempel pada pintu rumah bagian luar milik korban, melihat kesempatan tersebut tersangka langsung mengambil kunci dan langsung membawa lari kendaraan milik korban," Pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved