Berita Nasional Terkini

Pengamat: Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bisa Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti dianggap akan membuat hukum di Indonesia lemah.

Editor: Heriani AM
Dok Sekretariat Presiden
ABOLISI DAN AMNESTI - Prabowo Subianto saat masih menjabat Menhan usai terpilih sebagai Presiden saat memberikan keterangan pers di Sumbu Kebangsaan IKN, Kalimantan Timur pada Senin (12/8/2024). Prabowo dianggap bisa saja kembali memberikan pengampunan bagi elite politik di kasus yang sama, atas alasan pernah memberikan abolisi dan amnesti bagi Tom maupun Hasto. (Dok. Sekretariat Presiden) 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan permintaan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada DPR, yang kemudian menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi. 

Keputusan ini menuai kritik dari pengamat politik Dedi Kurnia Syah, yang menilai langkah tersebut berisiko menimbulkan preseden buruk dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah khawatir keputusan pemberian abolisi dan amnesti bagi Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menjadi preseden yang dimanfaatkan para kriminal elite politik untuk juga mendapatkan hal serupa. 

Baca juga: Bersama Hasto dapat Amnesti dari Prabowo, Sosok Yulianus Paonganan, Jejak Kasus: Sebar Foto Jokowi

Menurut Dedi, keputusan ini memiliki risiko yang pelik.

Prabowo bisa saja kembali memberikan pengampunan bagi elite politik di kasus yang sama, atas alasan pernah memberikan abolisi dan amnesti bagi Tom maupun Hasto.

"Risiko adalah risiko yang cukup pelik. Kalau Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan terhadap Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, kemudian nanti di kemudian hari ada tokoh kriminal di Indonesia, dari kalangan tokoh elite misalnya yang tersangkut kasus yang sama, sudah dibuktikan oleh pengadilan mereka bersalah, maka Presiden Prabowo juga bisa saja akan melakukan pengampunan dengan alasan pernah melakukan pengampunan itu terhadap dua tokoh ini," kata Dedi kepada Tribunnews, Jumat (1/8/2025).

Dedi menerangkan, meski Presiden Prabowo punya kewenangan memberi pengampunan, namun keputusan itu seyogianya dilandaskan pada dasar yang kuat.

Jika pemberian abolisi maupun amnesti tak punya bukti kuat dan legitimitas bahwa keduanya tidak bersalah, maka keputusan itu bisa dianggap bersifat subjektif atau semata pilihan personal Prabowo alias murni politis.

Padahal kata Dedi, dalam kasus hukum seharusnya diskresi diberikan atas pertimbangan konstitusi. Jika majelis hakim dalam persidangan memutuskan keduanya mendapat sanksi pidana, Prabowo semestinya tidak menggunakan kewenangannya untuk mengampuni. 

Kecuali, ada bukti yang memang ditemukan bahwa keduanya tidak bersalah.

Namun sepanjang pengadilan sudah memutuskan, dan publik juga menghormati putusan hukum, maka seharusnya Prabowo sebagai kepala negara tidak bisa sewenang-wenang menggunakan hak pengampunannya. 

Baca juga: Prabowo Tambah Hari Libur, Cek Kalender Agustus 2025, Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Situasi ini menurutnya bisa membuat tata kelola hukum di Indonesia menjadi bias dan bahkan berefek domino pada pelemahan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. 

"Nah itu akan membuat tata kelola hukum kita menjadi sedikit bias dan bahkan mungkin bisa membuat kepercayaan publik terhadap penegak hukum itu menjadi lemah," kata  dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Telkom Bandung itu.

Penegak hukum adalah individu atau lembaga yang bertugas untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten dalam masyarakat. Mereka berperan penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

Baca juga: Profil Sugiono, Sekjen Baru Gerindra yang Gantikan Ahmad Muzani, Disebut Anak Ideologis Prabowo

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved