Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pengaruh Jokowi Melemah, Rocky Gerung Soroti Abolisi dan Amnesti, Prabowo Dengar Kegundahan Publik

Pengaruh Jokowi melemah, Rocky Gerung soroti pemberian abolisi dan amnesti. Prabowo disebut mulai dengarkan kegundahan publik.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
ABOLISI DAN AMNESTI - Rocky Gerung (kedua dari kiri) dan sejumlah tokoh hadiri sidang pembacaan vonis eks Mendag Tom Lembong terkait Kasus Impor Gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (18/7/2025) lalu. Pengaruh Jokowi melemah, Rocky Gerung soroti pemberian abolisi dan amnesti. Prabowo disebut mulai dengarkan kegundahan publik. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

Kedua isu itu sudah melekat di benak publik sehingga tidak akan lenyap sampai akhirnya dibuktikan.

"Jadi kelihatannya memang ada semacam kesadaran politik dari publik untuk menekan dan tekanan itu pasti akan berlanjut pada isu Fufufafa pada isu ijazah palsu itu," kata Rocky.

"Isu Fufufafa dan isu ijazah palsu itu adalah isu publik yang sudah menetap yang terkait dengan pengetahuan yang tak mungkin disebutkan atau semacam insight yang ada di benak masyarakat Indonesia bahwa Presiden Jokowi memang berperangai politik, perangai politik ya, berperangai politik  pembohong. Jadi itu yang terjadi," lamjutnya.

Amnesti dan Abolisi

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Sedangkan abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kebijakan Prabowo itu disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Selain kepada Hasto, amnesti juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved