Berita Nasional Terkini
2 Eks Penyidik KPK Kecewa Amnesti dan Abolisi Prabowo Buat Hasto dan Tom Lembong, Bukan Tanpa Alasan
2 eks penyidik KPK kecewa amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto buat Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Bukan tanpa alasan
TRIBUNKALTIM.CO - Dua eks penyidik KPK kecewa amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto buat Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Bukan tanpa alasan kekecewaan itu muncul dari mantan penyidik KPK.
Adalah Novel Baswedan dan Lakso Anindito yang bersuara usai pengumuman abolisi dan amnesti pemerintah.
Keduanya merasa keberatan atau mengkritik pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Respons Kejagung Usai Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong, Ada 1 Hal yang Ditunggu
Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti untuk Hasto diumumkan oleh DPR RI setelah rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (31/7/2025).
Hasto divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Bagi beberapa orang, pemberian amnesti kepada Hasto mengganggu komitmen atau semangat pemberantasan korupsi di tanah air.
Setidaknya ada dua tokoh yang sudah menyuarakan keberatannya atas amnesti Hasto, yakni dua eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Lakso Anindito.
Baca juga: Dampak Abolisi dan Amnesti Prabowo Buat Tom Lembong dan Hasto, Pakar: Jaksa Agung Harus Dicopot
Novel: Amnesti hancurkan semangat pemberantasan korupsi
Dalam unggahannya di akun media sosial Instagram miliknya hari ini, Jumat, (1/8/2025), Novel Baswedan mengaku prihatin dan kecewa lantaran amnesti dan abolisi digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dia menyebut korupsi pada dasarnya adalah kejahatan serius dan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
"Ketika penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi hal ini dilakukan di tengah praktek korupsi makin para, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan," ujar Novel dalam unggahannya.
Menurut Novel, seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi efektif dan tegas, bukannya membiarkan KPK tetap lemah.
Mengenai kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Novel merasa seharusnya membebaskan Tom karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom berbuat tindak pidana korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.