Breaking News

Bantuan Sosial

Info PIP 2025 Terbaru, Cara Cek PIP Lewat HP, Penerima Bansos PIP Bisa Login cek pip kemdikbud go

Simak informasi terbaru PIP 2025. Berikut cara cek PIP lewat HP. Penerima bansos PIP bisa login cek pip kemdikbud go

TribunBanten.com
CEK PIP 2025 - Tangkapan layar PIP dan gambar uang yang diambil dari tribunBanten.com. Simak informasi terbaru PIP 2025. Berikut cara cek PIP lewat HP. Penerima bansos PIP bisa login cek pip kemdikbud go (TribunBanten.com) 

Nominal BLT PIP 2025

Siswa penerima PIP 2025 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.

Ini rinciannya seperti dilansir TribunLombok.com di artikel berjudul Cara Cek Penerima PIP Juni 2025 via HP, Masukkan NISN dan NIK di Link pip.kemendikdasmen.go.id:

- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,

- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,

- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-

Syarat Penerima PIP 2025

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Baca juga: Terjawab PIP Kapan Cair Tahun 2025, Cek Info Terbaru PIP 2025 via sipintar pip kemdikbud go id 2025

Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah 

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved