Berita Nasional Terkini

KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah Tetap Berlanjut Meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti

KPK memastikan tidak menghentikan proses hukum terhadap Donny Tri Istiqomah, tersangka kasus suap Harun Masiku.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Kamis (3/7/2025). KPK memastikan tidak menghentikan proses hukum terhadap Donny Tri Istiqomah, tersangka kasus suap Harun Masiku. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terhadap advokat Donny Tri Istiqomah tetap berlanjut, meskipun tersangka lain dalam kasus suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, telah bebas berkat amnesti dari Presiden.

Penegasan ini mengemuka meskipun tersangka lain dalam kasus yang sama, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, telah bebas setelah menerima amnesti dari pemerintah.

Donny ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024, bersama Hasto Kristiyanto.

Ia diduga berperan dalam melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa diloloskan sebagai anggota DPR.

Baca juga: Struktur PDIP Terbaru Periode 2025-2030, Megawati Ketua Umum, Hasto Kristiyanto Tak Lagi Jadi Sekjen

Ia juga disebut berperan dalam mengambil dan mengantarkan uang suap sebesar Rp 400 juta melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa status perkara Donny Tri Istiqomah tidak terpengaruh oleh perkembangan kasus Hasto. 

Saat dikonfirmasi mengenai apakah perkara Donny tetap berjalan, Budi menjawab dengan tegas.

"Saat ini masih berlanjut," kata Budi kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

KPK menyatakan akan mempercepat proses penyidikan terhadap Donny, yang ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto pada 24 Desember 2024. 

Berkas perkaranya hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan, berbeda dengan Hasto yang perkaranya telah sampai pada vonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 sebelum akhirnya dianulir oleh amnesti.

"Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, dan juga dengan melihat fakta-fakta pada persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Budi.

Hasto Kristiyanto sendiri telah resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025) malam, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti untuknya. 

Baca juga: Tiap Malam Berzikir, Megawati Soekarnoputri Menangis Sambut Hasto, Minta Kader PDIP Tidak Takut

Meskipun menghormati keputusan tersebut sebagai hak prerogatif presiden, KPK memastikan hal itu tidak menghentikan penanganan perkara terkait lainnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pembebasan Hasto tidak akan menyurutkan langkah KPK dalam menuntaskan kasus ini, termasuk perburuan terhadap Harun Masiku yang masih buron.

"Kalau dampak secara hukum [amnesti Hasto] sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada," kata Asep pada Minggu (3/8/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved