Berita Nasional Terkini

KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah Tetap Berlanjut Meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti

KPK memastikan tidak menghentikan proses hukum terhadap Donny Tri Istiqomah, tersangka kasus suap Harun Masiku.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Kamis (3/7/2025). KPK memastikan tidak menghentikan proses hukum terhadap Donny Tri Istiqomah, tersangka kasus suap Harun Masiku. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha) 

Dengan adanya sinyal kuat dari KPK ini, nasib hukum Donny Tri Istiqomah kini berada di ujung tanduk, menanti kelengkapan berkas penyidikan untuk segera diproses lebih lanjut ke tahap penuntutan.

Baca juga: Peta Kekuatan PDIP 2025-2030, Tengok Posisi Puan dan Ganjar, Tak Ada Nama Hasto di Pengurus DPP

Hasto bebas

Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. 

Pembebasan ini merupakan tindak lanjut atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 yang telah disetujui DPR RI.

Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Nasib Donny Tri Istiqomah & Hasto di Kasus Suap Harun Masiku, Satu Bebas Lainnya Tetap Diproses.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved