Berita Balikpapan Terkini

Belum Ada Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Korupsi KKT, ARUKKI Kembali Ajukan Praperadilan

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
GUGAT PRAPERADILAN - Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari. Pihaknya kembali ajukan praperadilan atas klaim lambannya penyidikan kasus dugaan korupsi di Terminal Peti Kemas PT KKT Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Permohonan ini didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Bpp.

Langkah tersebut dilakukan untuk menggugat penghentian penyidikan yang dianggap tidak sah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Terminal Peti Kemas PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan.

Baca juga: RPJMD Balikpapan 2025-2029 Disetujui DPRD, Pemkot Fokus pada PAD dan Pembangunan Prioritas

"Kami khawatir perkara ini akan daluwarsa karena terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan," tegas Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari, kepada TribunKaltim.co, Senin (4/8/2025) malam. 

Permohonan praperadilan ini menjadi yang kedua kalinya setelah upaya serupa sebelumnya ditolak pada 1 Oktober 2024 melalui perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Bpp.

Penolakan kala itu dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Munari membeberkan bahwa sepanjang 2020 hingga 2024, pihak kejaksaan telah menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru secara berkala, yakni pada 8 Desember 2020, 24 Mei 2021, 14 November 2022, 3 April 2023, dan 1 Agustus 2024. 

Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka.

"Kami melihat tidak adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, maupun kebenaran berdasarkan hukum," lanjut Munari.

Sidang praperadilan ini mulai digelar sejak Rabu, 30 Juli 2025, dipimpin oleh Hakim Ari Siswanto.

Meski pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tidak hadir pada sidang perdana, proses persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan.

Sidang lanjutan yang digelar pada 4 Agustus 2025 menghadirkan jawaban dari Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Namun jawaban tersebut dinilai belum substantif, karena kembali menekankan bahwa belum ada penetapan tersangka dengan alasan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jawaban para termohon masih berkutat pada hasil audit BPKP yang belum selesai, sehingga tidak ada langkah konkret yang menunjukkan progres," tegas Munari.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025 dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved