Berita Nasional Terkibi

Disebut Layak Jadi Bapak Demokrasi, Ini Pujian Eks Napi Penghina Jokowi untuk Prabowo

Ongen, eks narapidana kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, melontarkan pernyataan mengejutkan usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Valdy Arief
AMNESTI DARI PRABOWO - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan alias Ongen menjalani sidang pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016) lalu. Kanan: Yulianus Pangaonan dalam sidang lainnya. Bersama Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, sosok Yulianus Paonganan dan jejak kasusnya yang pernah menyebarkan foto Jokowi. (Tribunnews.com/Valdy Arief) 

"Pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah sesuai perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, atau sebaliknya," jelas Nursiyam.

Sementara, anggota tim kuasa hukum Ongen, Bagindo Fahmi mengungkapkan, ada tiga hal yang membuat hakim akhirnya memutus bebas kliennya.

Pertama, terkait surat dakwaan JPU yang tidak disertai tanggal pembuatannya.

Fahmi mengatakan dengan tidak adanya hal tersebut, dakwaan jaksa terhadap Ongen tidak jelas karena tidak diketahui tempus delicti-nya atau waktu kejadian serta pebuatannya.

Kedua, penyampaian surat dakwaan seharusnya juga dilakukan bersamaan dengan pelimpahan perkara berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

"Ini enggak disampaikan. Sampai sekarang pun surat pelimpahan kita belum dapat," jelasnya saat itu.

Terakhir, perpanjangan masa penahanan yang dilakukan jaksa tidak dilakukan berdasarkan putusan hakim.

"Jadi tidak pernah dilaksanakan perpanjangan penahanan dari hakim. Kemudian ada beberapa asumsi yang disampaikan penuntut umum itu tidak masuk dalam hukum positif," katanya.

Setelah putusan hakim itu, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, putusan tersebut justru diperkuat oleh hakim PT DKI Jakarta dalam nomor putusan 157/PID/2016.PT DKI tertanggal 23 Juni 2016.

"Menerima permintaan perlawan yang diajukan terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 345/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL tanggal 10 Mei 2016 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA), Sabtu (2/8/2025).

Baca juga: Amnesti Presiden Prabowo, Lapas dan Rutan di Kaltim Bebaskan 53 Warga Binaan

Hanya saja, jaksa kemudian menyerahkan surat dakwaan baru ke PN Jakarta Selatan setelah putusan banding tersebut dibacakan.

Namun, dalam sidang kali ini, Ongen dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian amar putusan hakim dengan nomor putusan 518/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL tertanggal 10 Januari 2019.

Lalu, Ongen pun mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dan berujung ditolak berdasarkan putusan Nomor 157/PID/2016/PT DKI tertanggal 23 Juni 2019.

Selanjutnya, pihak Ongen mengajukan kasasi dan tetap berujung ditolak oleh MA berdasarkan putusan Nomor 3265 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 31 Oktober 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Amnesti, Ongen Eks Napi Penghina Jokowi Sebut Prabowo Bapak Demokrasi Indonesia.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved