Berita Viral

Habis Kesabaran, Darwis Bongkar Kantor Lurah di Lahan Miliknya Usai Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi

Kisah kantor lurah dibongkar pemilik tanah usai kesabaran habis karena tak kunjung dapat ganti rugi.

FACEBOOK via TRIBUN SULBAR
KANTOR LURAH DIBONGKAR - Tangkap layar siaran langsung akun Facebook Andi Waris Tala Awt saat proses pembongkaran Kantor Sumarorong, Kabupaten Mamasa pada Sabtu (26/7/2025) Habis kesabaran karena dijanji terus untuk mendapat ganti rugi bikin pemilik lahan bongkar kantor lurah. (FACEBOOK via TRIBUN SULBAR) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kisah kantor lurah dibongkar pemilik tanah usai kesabaran habis karena tak kunjung dapat ganti rugi.

Adapun peristiwa pembongkaran kantor lurah itu terjadi di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Tampak pembongkaran atap kantor lurah dilakukan secara terbuka dan tanpa halangan berarti, meski sempat dicegah pihak kepolisian. 

Aksi ini dilakukan oleh seorang pria bernama Darwis, yang menyatakan secara tegas bahwa tanah tersebut adalah miliknya secara sah.

Kejadian ini terekam dalam video siaran langsung oleh pemilik tanah bernama Darwis melalui akun Facebook Andi Waris Tala pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Baca juga: Sosok Habibi Viral, Bocah 9 Tahun Dikirim ke Panti Asuhan, Bermimpi Beli Mobil untuk Mama Papa

Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan menuai berbagai reaksi.

Darwis menyampaikan alasan utama di balik pembongkaran, bangunan kantor lurah berdiri di atas tanah miliknya secara ilegal, tanpa kejelasan pembayaran ganti rugi sejak proses negosiasi dimulai.

Tanah Bersertifikat, Tuntutan Tak Dipenuhi

Darwis menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah atas tanah tersebut.

Bukti yang ia miliki lengkap, mulai dari sertifikat tanah yang terbit pada tahun 2022, akta jual beli, hingga nomor sertifikat resmi.

Sebuah papan bertuliskan “Tanah ini disegel bersertifikat milik pribadi” terpajang di depan kantor lurah sebagai bentuk penegasan haknya.

Papan tersebut turut ditampilkan dalam siaran langsungnya di Facebook.

Untuk diketahui, sertifikat tanah merupakan dokumen legal yang menunjukkan kepemilikan sah seseorang atas sebidang tanah.

Dalam konteks hukum agraria di Indonesia, ini menjadi bukti terkuat dalam sengketa lahan.
 
Dari Segel ke Pembongkaran: Janji yang Tak Ditepati

Menurut kuasa hukum Darwis, Arif, permasalahan ini sudah bergulir sejak tahun 2023.

Saat itu, Darwis hanya melakukan penyegelan kantor lurah sebagai bentuk protes.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved