Ijazah Jokowi

Gus Nur dapat Amnesti dari Prabowo, Nasib Bambang Tri yang Sama-sama Terpidana Kasus Ijazah Jokowi

Gus Nur dapat amnesti dari Prabowo, bagaimana nasib Bambang Tri yang sama-sama terpidana kasus ijazah Jokowi?

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki-HO via TribunMedan.com
AMNESTI PRABOWO - Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017). Kanan: Gus Nur atau Sugi Nur Raharja dalam salah satu persidangan. Gus Nur dapat amnesti dari Prabowo, bagaimana nasib Bambang Tri yang sama-sama terpidana kasus ijazah Jokowi? (Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki-HO via TribunMedan.com) 

Pardiman mengatakan berkas pendaftaran PK atas nama Bambang Tri Mulyono ke PN Surakarta sudah diterima dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.

Ia menjelaskan pendaftaran PK tidak bisa dilakukan di PN yang lain karena selama ini persidangan dilakukan di PN Surakarta.

"Kita daftarkan di PN Solo, karena dulu juga di sini. Aturannya memang seperti itu," kata Pardiman, Selasa (24/6/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Dasar pengajuan PK, kata Pardiman, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE, khusunya pencemaran nama baik.

Adanya revisi tersebut diharapkan dapat membebaskan Bambang Tri Mulyono dari sisa hukumannya.

"Pak Bambang ingin segera bebas. Apalagi sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," ujarnya.

Pemerintahan Prabowo-Gibran juga diharapkan oleh pihak Bambang Tri Mulyono untuk memberi atensi khusus.

"Barang kali saja dengan kuasa pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," tutur Pardiman.

Sosok Bambang Tri Mulyono

Bambang Tri Mulyono adalah penulis fenomenal yang menulis buku yang berjudul Jokowi Undercover.

Pria yang berasal dari Kabupaten Blora tersebut menulis buku Jokowi Undercover pada 2014.

Buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono itu menimbulkan kontroversi dan menjadi perbincangan hangat publik pada 2016.

Pasalnya, buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri Mulyono berisikan sisi negatif Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu isi di dalam buku Jokowi Undercover menyebutka Jokowi memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden pada 2014 lalu.

Akibat tindakannya menulis buku Jokowi Undercover itu, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada 2016.

Ia lalu divonis penjara selama 3 tahun pada 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved