Berita Samarinda Terkini
Kibarkan Bendera One Piece Bisa Dipidana, Komisi I DPRD Kaltim Minta Jangan Timbulkan Kebencian
Kabar terbaru dari pemerintah pusat melalui Menko Polkam, Budi Gunawan meminta masyarakat tidak terprovokasi gerakan pengibaran bendera.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kabar terbaru dari pemerintah pusat melalui Menko Polkam, Budi Gunawan meminta masyarakat tidak terprovokasi gerakan pengibaran bendera One Piece.
Mengutip dari Tribunnews.com, Budi Gunawan menyampaikan, pemerintah mengapresiasi bentuk kreativitas masyarakat dalam berekspresi, asalkan tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi negatif, dan menjelaskan bahwa ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih.
Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan:
"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara."
Baca juga: Inilah Sudut Pandang Prabowo Soal One Piece, Presiden Bahas Bajak Laut Topi Jerami dengan Bayu Skak
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, meminta agar pemerintah pusat lebih bijak menanggapi situasi ini.
Ia mendorong pemerintah tidak bersikap represif, melainkan membuka ruang dialog yang sehat dan terbuka terhadap aspirasi publik.
Respons pemerintah menyikapi fenomena pengibaran bendera One Piece di masyarakat jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, apalagi yang disertai dengan ancaman pidana, sangatlah berlebihan.
“Lebih baik kita pahamkan (masyarakat),” katanya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (5/8/2025).
Menurut politikus PAN ini, ekspresi damai melalui pengibaran bendera bukanlah mengarah pada hal seperti makar, apalagi upaya pecah belah bangsa.
Ia berharap, tak ada kejadian masyarakat didatangi aparat karena mengibarkan bendera One Piece, dilakukan penyitaan hingga terjadi penangkapan.
“Kalau menurut saya jangan sedikit–sedikit rakyat ditangkap,” imbuhnya.
Baca juga: Bendera One Piece Disorot, Wapres Gibran Pernah Pakai Pin Bajak Laut Topi Jerami, Penjelasan Eks TKN
Sebaiknya, pemerintah tidak anti-kritik dan harus berhenti memberi pernyataan yang berlebihan terhadap fenomena kebebasan berekspresi di masyarakat, apalagi disertai dengan ancaman sanksi pidana.
“Proses penangkapan–penangkapan misalnya ya. Itu tidak menyelesaikan masalah. Malah menimbulkan kebencian yang terakumulasi yang sewaktu–waktu bisa meledak,” tandas Bahar, sapaan akrab legislator dapil Kukar ini.
Untuk diketahui, di tengah semarak perayaan menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah fenomena unik muncul di ruang publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.