Berita Samarinda Terkini
Kibarkan Bendera One Piece Bisa Dipidana, Komisi I DPRD Kaltim Minta Jangan Timbulkan Kebencian
Kabar terbaru dari pemerintah pusat melalui Menko Polkam, Budi Gunawan meminta masyarakat tidak terprovokasi gerakan pengibaran bendera.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
BENDERA ONE PIECE - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu respons terkait kibarkan bendera One Piece bisa dipidana. Bendera bajak laut bergambar tengkorak bertopi jerami, khas anime One Piece, tampak berkibar di beberapa daerah hingga sudut kota. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Bendera bajak laut bergambar tengkorak bertopi jerami, khas anime One Piece, tampak berkibar di beberapa daerah hingga sudut kota.
Baca juga: Arti Pengibaran Bendera One Piece yang Viral Jelang HUT ke-80 RI, Jadi Tren di Medsos
Tak sedikit yang mengaitkan simbol tersebut dengan bentuk perlawanan, bahkan tuduhan makar pun sempat dilontarkan oleh sejumlah pihak.
One Piece sendiri merupakan serial manga dan anime asal Jepang karya Eiichiro Oda yang menceritakan tentang petualangan bajak laut.
Bendera Anime One Piece yang memiliki nama Jolly Roger dan bergambar tengkorak bertopi jerami itu diartikan sebagai bentuk kritik sosial, khususnya terhadap ketidakadilan atau masalah yang ada di pemerintah. (*)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.