Berita Nasional Terkini
Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Agustus 2025, Simak Persyaratannya!
Berikut tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor per Agustus 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Seperti yang kita ketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor memiliki masa berlaku selama lima tahun.
Untuk mengajukan perpanjuangan SIM C, masyarakat perlu mengetahui serta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian membayar sesuai taris yang telah ditentukan.
Adapun kebijakan mengenai masa berlaku SIM tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa masa berlaku semua jenis SIM adalah lima tahun sejak masa penertibannya dan dapat diperpanjang sebelum habis.
Lantas, apa saja persyaratan yang perlu disiapkan oleh masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM C?
Baca juga: Sejumlah Pelajar di SMA Negeri 4 Samarinda Terjaring Razia, Tak Punya SIM dan Luput Pakai Helm
Berikut kami rangkum untuk Anda rinciannya.
Syarat Perpanjangan SIM C per Agustus 2025
- SIM asli yang masih berlaku: Bawa SIM C asli Anda yang masih berlaku saat ini.
- Fotokopi SIM: Siapkan fotokopi SIM Anda untuk arsip.
- KTP asli: Bawa KTP asli Anda untuk verifikasi identitas.
- Fotokopi KTP: Siapkan fotokopi KTP sebagai dokumen pendukung.
- Surat keterangan sehat dari dokter: Dokumen ini diperlukan untuk memastikan Anda sehat secara fisik untuk mengemudi.
- Hasil tes psikologi: Beberapa daerah mungkin mewajibkan tes psikologi untuk memastikan Anda sehat secara mental.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif: Di beberapa daerah, bukti keaktifan BPJS Kesehatan juga menjadi persyaratan perpanjangan SIM.
Baca juga: Warga Loa Kulu Tertipu Calo SIM Instan, Satlantas Kukar Tegaskan Prosedur Resmi adalah Satu-satunya
Kategori SIM C
Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori SIM C berdasarkan besarnya mesin sepeda motor yang dikendarai.
- SIM C: Berlaku untuk untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Tarif Perpanjangan SIM C
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000. Sementara, pembuatan SIM baru dikenakan tarif Rp100.000.
Sebagai catatan, jika Anda terlambat melakukan perpanjangan SIM C, maka Anda harus membuat SIM baru dengan prosedur uji tulis dan praktik serta biaya yang lebih mahal.
Baca juga: 11 Hari Operasi Patuh Mahakam di Bontang, Ratusan Pelanggar Terjaring Karena tak Bawa SIM dan Helm
Karena itu, pastikan Anda melakukan perpanjangan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Semoga informasi ini membantu! (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Agustus 2025"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Bella Shofie Diduga Absen Hampir Setahun, Didesak Mundur dari DPRD hingga Suaminya Minta Maaf |
![]() |
---|
Dua Mantan Menteri Jokowi Dipanggil KPK, Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa Hari Ini |
![]() |
---|
Info KDM Terbaru, Terjawab Sudah Siapa Penggugat Kebijakan Dedi Mulyadi Soal 50 Siswa per Kelas |
![]() |
---|
Daftar 4 Merek Beras Premium yang Terbukti Oplosan, Penampakan Pabrik yang Kini Disegel Polri |
![]() |
---|
Kata Rekan Jusuf Kalla soal Klaim Silfester Matutina Sudah Bertemu dan Minta Maaf pada Pak JK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.