Pengungkapan Kasus Kriminal di Samarinda

Polresta Samarinda Amankan 47 Tersangka, Hendri Umar: Tren Peningkatan Kejahatan Konvensional

Polresta Samarinda dalam sebulan berhasil mengamankan 47 pelaku kriminal dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
KASUS KRIMINAL -  Konferensi pers kasus curanmor, curas, curat di Polresta Samarinda dari 1 hingga 31 Juli 2025, Selasa (5/8/2025). Selain tersangka, dalam rilis tersebut sejumlah barang bukti kejahatan yang berhasil disita, juga di pamerkan ke awak media. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Polresta Samarinda dalam sebulan berhasil mengamankan 47 pelaku kriminal.

Selain tersangka, dalam rilis tersebut sejumlah barang bukti kejahatan yang berhasil disita, juga di pamerkan ke awak media.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan dari 34 laporan polisi yang diterima terkait pencurian, sebagian besar berhasil ditangani, termasuk kejahatan konvensional; pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian biasa.

"Dapat kami sampaikan pada periode Juli 2025 memang terjadi sedikit peningkatan tren kejahatan, terutama kasus curanmor. Dan itu hampir merata di seluruh wilayah hukum Polsek yang ada di Samarinda," ungkapnya 

Dari total pengungkapan tersebut, kasus curanmor menjadi yang paling dominan. Tercatat, polisi menangani 17 laporan curanmor dengan tersangka 17 orang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Samarinda Amankan 47 Tersangka Kasus Kriminal Selama Juli 2025

Para pelaku bun bukan hanya beraksi di satu tempat, mereka melakukan aksi di sejumlah titik wilayah di kota Samarinda mulai kawasan padat penduduk hingga daerah Palaran.

Dari tangan tersangka tersebut ada 14 unit kendaraan roda dua yang berhasil disita diamankan sebagai barang bukti, serta alat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Selain kasus curanmor, kasus pencurian jenis lain, dengan 17 laporan yang diungkap oleh Polresta Samarinda.

Salah satu kasus yang menarik perhatian warga Kota Samarinda adalah pecah kaca mobil di Jalan Abdul Mutalib, yang berhasil diungkap berkat kerja sama antara Unit Jatanras Satreskrim dan Polsek Samarinda Kota. 

Kasus pencurian lain yang sempat viral yaitu pencurian burung murai dan barang elektronik di wilayah Polsek Palaran dengan mengamankan 6 tersangka. 

Sementara di wilayah utara Kota Samarinda, polsek Sungai Pinang menjadi penyumbang kasus terbanyak denga 5 laporan polisi dna berhasil amankan 10 tersangka dan barang bukti seperti kipas, blower AC, serta TV.

"Jadi inilah pengungkapan kami terkait kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat selama periode Juli 2025. Walaupun sedikit terjadi peningkatan trend gangguan Kamtibmas khususnya kejahatan konvensional," ujarnya. 

Hendri mengatakan pengungkapan kasus tersebut telah menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus pencurian di Samarinda dengan menangkap tersangka. 

Namun, Kapolresta Samarinda menekankan bahwa upaya represif saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini. Diperlukan langkah preventif yang melibatkan semua pihak, seperti peningkatan patroli, kerja sama lintas instansi, dan kesadaran masyarakat. 

Baca juga: Polresta Samarinda Gagalkan Sabu 2,7 Kg, Kurir Lintas Kota Asal Balikpapan Ditangkap

"Saya sudah instruksikan seluruh jajaran, baik fungsi Binmas maupun Bhabinkamtibmas yang ada di seluruh kelurahan agar kembali mengoptimalkan peran siskamling ataupun polisi RW yang ada di setiap lingkungan.

Intinya kami menghimbau kepada masyarakat Samarinda tolong lebih waspada dan lebih peka terhadap barang inventaris kita, lebih berhati-hati saat membawa uang yang cukup banyak," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved