Berita Balikpapan Terkini

Sidang Praperadilan Kedua ARUKKI, Desak Kejelasan Dugaan Korupsi di PT KKT Balikpapan

ARUKKI kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan kedua terhadap Kejati Kaltim dan Kejaksaan Negeri Balikpapan

(TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)
PRAPERADILAN - Kuasa hukum ARUKKI dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm Pengadilan Negeri Balikpapan usai sidang praperadilan kedua terhadap Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Selasa (5/8/2025). Mereka menyoroti lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT KKT. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan kedua terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Sidang dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Bpp tersebut digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari pihak pemohon dan termohon, Selasa (5/8/2025). 

Kuasa hukum pemohon dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Almas Tsaqibbirru, menjelaskan bahwa pihaknya kembali mengajukan praperadilan lantaran belum adanya kejelasan hukum dari penyidikan yang telah berlangsung lama.

"Kita mengajukan ini yang kedua kalinya. Harapannya bisa agak dipercepat lah, karena kemarin, tahun lalu, sudah sempat mengajukan praperadilan yang pertama. Cuma sampai hari ini kita masih belum dapat kejelasan terkait penanganan, apalagi penetapan tersangka," kata Almas selepas sidang. 

Baca juga: Belum Ada Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Korupsi KKT, ARUKKI Kembali Ajukan Praperadilan

Ia menegaskan bahwa bukti yang disampaikan pihak kejaksaan hanya berkisar pada hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun belum menampilkan rincian nilai kerugian negara.

Hal ini dinilainya sebagai bentuk ketidakjelasan proses hukum.

"Kalau kita pakai logika sederhana saja, ketika mereka hanya berputar pada persoalan nilai kerugian, artinya unsur-unsur pidana korupsi yang lainnya kan sudah ditemukan," tegasnya.

Ia mempertanyakan mengapa penetapan tersangka tidak segera dilakukan, padahal kejaksaan sudah menjalankan proses penggeledahan dan penyelidikan sejak Desember 2020. 

Menurutnya, proses yang terlalu lambat ini berisiko menyebabkan pembuktian menjadi sulit seiring berjalannya waktu.

Apalagi, kata Almas, masa daluarsa pidana mencapai 18 tahun dan kini sudah berjalan lima tahun sejak penyelidikan awal dimulai.

"Sidang ini untuk yang ketiga kebetulan, kita langsung masuk ke tahap penelitian surat. Selanjutnya akan diputus, ya, akan ada putusan pada Jumat minggu ini. Jadi kita lihat nanti hasilnya seperti apa," ujar Almas.

Dalam hal ini, Almas tidak sendiri. Melainkan juga melibatkan dua advokat lainnya dari kantor hukum yang sama, yakni Ardian Pratomo dan Anwar Sadat. 

Sementara itu, pemohon pra peradilan sekaligus Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila hasil praperadilan kali ini dinilai kurang memuaskan.

"Kami mempertimbangkan untuk membawa ini ke Kejaksaan Agung, atau mungkin membuat laporan baru, kemudian akan kami proses melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Munari.

Ia menambahkan bahwa ARUKKI akan menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk MAKI dan LP3HI, agar perkara ini mendapat perhatian langsung dari Kejaksaan Agung.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved