Berita Balikpapan Terkini
Sidang Praperadilan Kedua ARUKKI, Desak Kejelasan Dugaan Korupsi di PT KKT Balikpapan
ARUKKI kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan kedua terhadap Kejati Kaltim dan Kejaksaan Negeri Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
Munari juga menyampaikan apresiasinya kepada tim hukum yang telah mendampingi ARUKKI secara konsisten.
Menurutnya, upaya hukum ini tidak hanya menyasar dugaan korupsi di Kaltim Kariangau Terminal (PT KKT), tetapi juga untuk mendorong pengungkapan kasus-kasus serupa di wilayah lain.
Sementara itu, Kejari Balikpapan memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT KKT masih terus berlanjut dan belum dihentikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa, menjelaskan bahwa pihaknya memilih untuk tidak tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka.
Menurutnya, penyidik akan bekerja dengan penuh kehati-hatian untuk menelaah dan menganalisis setiap bukti yang berhasil dihimpun selama penyidikan berlangsung.
"Penyidikan ini bertujuan untuk menetapkan pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Dan proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila bukti yang dimiliki benar-benar cukup," ujar Yudie.
Kejaksaan juga tengah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan kajian mendalam terhadap potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan demi melengkapi unsur-unsur pembuktian yang diperlukan.
Baca juga: KTT Gandeng Pelindo dan KSOP Gelar Bimtek Pelaporan PAB di Balikpapan, Ini Tujuannya
Yudie menekankan bahwa upaya ini membutuhkan kerja ekstra agar dapat menemukan bukti yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami harus bekerja lebih keras untuk bisa menemukan bukti yang relevan,” katanya.
Ia juga kembali mengingatkan pentingnya akurasi dalam setiap langkah penyidikan, terutama dalam menetapkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak manapun.
"Kalau dua alat bukti telah terpenuhi, maka proses penyidikan bisa diselesaikan. Tapi kalau belum, penyidikan tetap dilanjutkan," pungkasnya. (*)
Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Jalan Bukit Damai Indah |
![]() |
---|
Polresta Balikpapan Gelar Sambang Cooling System ke Sekolah, Ajak Pelajar Jauhi Hoaks dan Bullying |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Komitmen Tingkatkan Kualitas Trotoar, Wawali Minta Kontraktor Tambah Pekerja |
![]() |
---|
DPRD Balikpapan Soroti Layanan Pasien BPJS, Tenaga Kesehatan Jadi Kendala Utama |
![]() |
---|
Pertamina Unit Balikpapan Bantu Obat-obatan untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.