Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

2 Anggota DPR Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK: Sprindik sudah Ada

2 anggota DPR ditetapkan tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK: lainnya didalami

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
KORUPSI CSR BI - Ilustrasi Gedung KPK. Dua anggota DPR ditetapkan tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK sebut sprindik sudah ada. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua anggota DPR RI ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

Penetapan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini diumumkan Rabu (6/8/2025) malam. 

Penetapan tersangka dua anggota DPR RI menjadi babak baru dalam pengusutan korupsi dana CSR Bank Indonesia

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan penetapan tersangka tersebut, Rabu (6/8/2025) malam.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas dan Nadiem Makarim, 2 Mantan Menteri Jokowi Bakal Dipanggil KPK, Jejak Kasusnya

Menurut Asep, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kedua tersangka telah diterbitkan.

Kepada wartawan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK mengatakan, "CSR BI apakah sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada?

Jawabannya sudah." 

Belum Ungkap Identitas

Meskipun identitas resmi kedua legislator tersebut belum diumumkan secara rinci, Asep menegaskan bahwa KPK telah mengantongi nama-nama yang akan bertanggung jawab secara hukum. 

"Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo), tapi yang jelas sudah ada tersangka," tegas jenderal polisi bintang satu tersebut.

Penetapan ini didasarkan pada Sprindik Nomor 52 dan 53 yang telah dikeluarkan KPK.

Asep menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. 

"Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya.

Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," jelasnya.

Penyidik KPK telah intensif memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. 

Dua Nama yang Sering Diperiksa

Dua nama legislator yang kerap diperiksa adalah Satori, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dan Heri Gunawan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra. 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari yayasan yang diduga menjadi perantara penerimaan dana CSR tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat.

Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

Kasus Dana CSR BI

Kasus dana CSR Bank Indonesia (BI) adalah dugaan korupsi dalam penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kasus ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menjadi sorotan nasional sejak akhir 2024.

Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dari total anggaran, hanya sekitar 50 persen digunakan sesuai peruntukan, sisanya diduga dipakai untuk membangun rumah pribadi, fasilitas non-sosial, atau disalurkan ke yayasan fiktif atau tidak layak.

KPK menemukan bahwa sebagian besar yayasan penerima dana tidak proper secara administratif dan legal.

Tidak Sesuai Peruntukan

Asep mengatakan penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025) lalu.

Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.

“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain.

Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pertamina, KPK Selidiki Proses Akuisisi Sumur Minyak di Gabon Afrika Tengah

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved