OPINI
TKD Dipangkas: Fokus Program Pro Rakyat, Ambil Peluang Pembangunan Melalui APBN
ANGGARAN Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 sedikit melonggar dari Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.
Oleh: Aji Mirni Mawarni, ST, MM
TRIBUNKALTIM.CO - ANGGARAN Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 sedikit melonggar dari Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.
Namun bila dibandingkan dengan TKD tahun 2025 (sebesar Rp919 triliun), terjadi penurunan Rp226 triliun.
Pemerintah pusat menyebut; “TKD tidak dipotong, melainkan dialihkan untuk memperkuat pelayanan masyarakat”.
Bagi daerah, pemotongan TKD menjadi kabar horor yang dinilai bisa menghambat program pembangunan.
Hingga kini, besaran potongan belum jelas. Kepastian baru akan terlihat di Permenkeu setelah APBN disahkan.
Secara kelembagaan, DPD RI telah menyampaikan keberatan atas rencana pemangkasan TKD dalam APBN 2026.
DPD RI menilai pemotongan TKD bisa melumpuhkan pelayanan publik dan pembangunan di daerah.
Kami menilai pemangkasan ini bukan solusi bijak di tengah tekanan fiskal. Tanpa alokasi TKD yang cukup, kepala daerah berisiko mencari sumber pendapatan alternatif yang justru dapat memicu masalah sosial ekonomi.
Kami meminta alokasi TKD minimal dikembalikan ke level 2025, bahkan jika memungkinkan ditingkatkan.
Kami ingin keseimbangan antara target pembangunan nasional dan kebutuhan vital daerah harus dijaga.
Dinamika terkini, pemerintah tetap memangkas jumlah TKD. Di tengah kondisi ini, saya memahami dan berempati pada kondisi psikologis Pemprov Kaltim serta Pemkot dan Pemkab se Kaltim; yang juga sangat mungkin dirasakan seluruh daerah di Indonesia.
Baca juga: Transfer ke Daerah Diprediksi Dipangkas 50 Persen, Gubernur Kaltim Rudy Masud Soroti Kepastian DBH
Ada kekhawatiran program-program yang telah disepakati bakal terhambat. Pusat pun semestinya tidak memangkas DBH di luar skema dan persentase yang diatur UU.
Namun saya ingin mengajak kita semua untuk melihat sisi yang berbeda. Bukan untuk menghibur diri atau melakukan glorifikasi atas pemangkasan TKD ini, melainkan melihat sisi terangnya.
Pemerintah pusat berjanji, pemangkasan TKD ini untuk memperkuat pelayanan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.