Berita Nasional Terkini

Beber Peran Gibran Pada Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pakar: Wapres Jadi Ban Serep Prabowo

Bongkar peran Gibran Rakabuming Raka pada amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong. Pakar sebut wapres jadi ban serep Presiden Prabowo.

HO via WartaKotalive.com
PERAN GIBRAN - Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Bongkar peran Gibran Rakabuming Raka pada amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong. Pakar sebut wapres jadi ban serep Presiden Prabowo. (HO via WartaKotalive.com) 

TRIBUNKALTIM.CO – Bongkar peran Gibran Rakabuming Raka pada amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong.

Pakar sebut wapres jadi ban serep Presiden Prabowo dalam setiap kebijakan pemerintah.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong

Bersamaan dengan itu, sekitar ribuan narapidana lainnya turut mendapatkan pengampunan melalui kebijakan serupa.

Keputusan strategis ini diteken Presiden dan telah memperoleh persetujuan DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 untuk abolisi Lembong dan Nomor 42/Pres/072025 untuk amnesti Hasto dan kelompok lainnya.

Baca juga: Daftar 4 Tokoh yang Pernah Pakai Simbol One Piece, Ada Gibran hingga Anies Baswedan

Namun, di tengah sorotan publik atas kebijakan yang menyentuh ranah hukum dan politik nasional ini, muncul pertanyaan penting: apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut berperan atau dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut?

Wapres Hanya “Ban Serep”?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjawab tegas: tidak.

Menurutnya, dalam sistem presidensial Indonesia, wakil presiden tidak memiliki kewenangan aktif dalam pengambilan keputusan seperti amnesti dan abolisi, kecuali jika presiden berhalangan tetap atau sementara.

“Wakil presiden itu seperti ban serep. Ada, tapi hanya dipakai kalau presiden tidak bisa menjalankan tugasnya,” kata Fickar dalam diskusi YouTube Tribunnews On Focus, Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan bahwa semua keputusan negara, termasuk amnesti dan abolisi, hanya ditandatangani oleh presiden.

Tidak ada nomenklatur “keputusan presiden dan wakil presiden” dalam sistem kenegaraan saat ini.

“Secara konstitusional, wapres baru efektif bekerja ketika presiden berhalangan. Jadi tidak ada keharusan melibatkan wakil presiden dalam keputusan seperti ini,” ujarnya.

Prabowo Putuskan Sendiri, Gibran di Mana?

Dengan begitu, keputusan pengampunan terhadap tokoh-tokoh nasional seperti Hasto dan Tom Lembong yang punya dampak politik signifikan, sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meski menduduki kursi nomor dua RI, tidak dilibatkan secara formal maupun substantif dalam proses ini.

Ketidakterlibatan Gibran menimbulkan tanda tanya, terutama mengingat posisinya sebagai figur muda yang semestinya dapat menjadi jembatan antara kekuasaan eksekutif dan aspirasi masyarakat luas, terutama generasi muda.

Apakah ini sinyal bahwa Gibran hanya akan menjalankan peran simbolik selama masa jabatannya? Atau akan ada perubahan peran ke depan?

Baca juga: Bendera One Piece Disorot, Wapres Gibran Pernah Pakai Pin Bajak Laut Topi Jerami, Penjelasan Eks TKN

Kilas Balik Kasus Hasto dan Lembong

Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW anggota DPR RI untuk Harun Masiku. Ia ditahan di Rutan KPK hingga resmi dibebaskan Jumat (1/8/2025) malam usai menerima amnesti.

Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun atas perkara impor gula. Ia ditahan di Rutan Cipinang sebelum akhirnya bebas lewat kebijakan abolisi.

Amnesti vs Abolisi: Apa Bedanya?

Amnesti adalah penghapusan hukuman oleh presiden kepada pelaku tindak pidana tertentu, yang bersifat lebih luas dan kadang kolektif.

Sementara abolisi menghapuskan proses hukum yang masih berjalan, umumnya bersifat individual dan lebih ketat dalam prosedur.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyebut keduanya sebagai hak konstitusional presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, tetapi tetap harus melalui pertimbangan DPR.

“Amnesti tidak butuh syarat formal seperti permohonan khusus, sedangkan abolisi memerlukan tiga syarat: status tahanan, proses hukum yang sedang berjalan, dan penyerahan diri,” jelas Fahri.
 
Meskipun ketidakterlibatan wapres dalam urusan amnesti dan abolisi memang sesuai konstitusi, tetapi dalam konteks politik nasional, diamnya Gibran tetap menyisakan ruang tafsir. 

Apalagi, keputusan pengampunan terhadap figur kontroversial seperti Hasto dan Lembong tentu bukan hal remeh secara citra dan opini publik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Kebijakan Abolisi-Amnesti Presiden Butuh Keterlibatan Wapres? Ini Kata Pakar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved