Ijazah Jokowi
Gus Nur dapat Amnesti dari Prabowo, Nasib Bambang Tri yang Sama-sama Terpidana Kasus Ijazah Jokowi
Gus Nur dapat amnesti dari Prabowo, bagaimana nasib Bambang Tri yang sama-sama terpidana kasus ijazah Jokowi?
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mendapat amnesti (pengampunan) dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Nama Gus Nur masuk dalam daftar 1.178 terpidana yang mendapatkan amnesti dari Prabowo 1 Agustus 2025 dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Sementara Gur Nur mendapat amnesti dari Prabowo, bagaimana nasib Bambang Tri Mulyono yang juga sama-sama jadi terpidana kasus ijazah Jokowi?
Diketahui, Gus Nur massuk dalam daftar yang mendapat amnesti dari Prabowo, sementara Bambang Tri Mulyono tidak mendapatkannya.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo
Nama Bambang Tri Mulyono tidak termasuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Perkara yang menjerat Bambang Tri ini berawal ketika ia membahas dugaan ijazah palsu milik Jokowi di podcast YouTube Gus Nur, Gus Nur 13 Official.
Podcast itu berjudul "Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an", diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.
Gus Nur juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama seperti Bambang Tri Mulyono.
Gus Nur akhirnya divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.
Pada podcast itu, Bambang Tri Mulyono melakukan sumpah mubahalah yang menunjukkan keyakinannya, informasi yang disampaikannya adalah benar.
Bambang lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Selain itu, Gus Nur juga menjadi tersangka atas kasus yang sama.
Majelis Hakim PN Solo lalu menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur pada 18 April 2023.
Kabar terbaru Bambang Tri Mulyono kini ia telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.
Penulis buku Jokowi Undercover itu mendaftar PK ke PN Surakarta melalui kuasa hukumnya, Pardiman, pada Selasa (24/6/2025).
Rismon Sianipar Tantang Prabowo Bebaskan Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Profil Gus Nur yang Mengaku Kapok Bahas Ijazah Jokowi Seusai Keluar Penjara, Saya sudah Bernazar |
![]() |
---|
Gus Nur, Kapok Bahas Ijazah Jokowi Usai Dipenjara, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs? |
![]() |
---|
PROFIL Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ternyata Penulis Jokowi Undercover |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.