Ibu Kota Negara
Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN Selesai 2028, Prabowo Percepat Pembangunan tanpa Moratorium
Gedung legislatif dan yudikatif di IKN selesai 2028. Presiden Prabowo Subianto percepat bangun IKN tanpa moratorium.
Penulis: Kun | Editor: Rita Noor Shobah
Strategi: Ekosistem Urban & Fasilitas Kehidupan
Deputi Investasi IKN Sudiro Roi Santoso menekankan bahwa keberhasilan IKN bukan sekadar memindahkan ASN, melainkan menciptakan lingkungan urban yang nyaman dan hidup. Ini termasuk kemudahan akses, gaya hidup, dan infrastruktur pendukung seperti rekreasi dan olahraga yang ramah penghuni.
“Yang saat ini kami butuhkan agar ekosistem bisa berjalan adalah crowd, tempat-tempat keramaian dan juga lifestyle, seperti sarana olahraga," kata Roi.
"Jadi bukan sekadar memindahkan orang, tapi menciptakan kenyamanan agar betah tinggal di sini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto menyebut bahwa sekitar 1.200 ASN dan 5.000 pekerja konstruksi saat ini berada di kawasan IKN.
Dengan dimulainya operasional skala penuh, jumlah ini diproyeksikan mencapai 25.000 orang, termasuk ribuan turis lokal yang berkunjung setiap hari.
Selain itu, ia menyebut ada ribuan turis lokal yang datang setiap harinya, serta kunjungan rutin dari tamu-tamu pemerintah.
"Ini yang sering ditanyakan investor: berapa target market-nya? Kami yakin pengelolaan aset seperti di SCBD bisa diterapkan di sini melalui kerja sama B2B (business-to-business) yang menjanjikan," kata Bimo.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian PAN-RB telah menyampaikan kepada Otorita IKN untuk menyusun kriteria prioritas pemindahan ASN.
Sebanyak 16 kementerian/lembaga telah terpilih untuk relokasi awal dengan jumlah ASN sekitar 3.500 orang.
Usul Moratorium
Partai NasDem mengusulkan pemerintah agar memberlakukan moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur apabila hingga kini belum ada kejelasan mengenai status resminya sebagai Ibu Kota Negara.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," kata Saan.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.