Berita Nasional Terkini
Kata Rekan Jusuf Kalla soal Klaim Silfester Matutina Sudah Bertemu dan Minta Maaf pada Pak JK
Silfester Matutina mengakui sudah bertemu dan minta maaf pada Jusuf Kalla. Penjelasan rekan JK soal klaim tersebut
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla yang menyeret Silfester Matutina sebagai terpidana dan sudah inkrah usai kasasi di Mahkamah Agung sejak 2019 lalu menjadi sorotan.
Hingga saat ini, proses pidana terhadap Silfester Matutina masih belum dijalankan sehingga membuat Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla heran.
Keherenan Jusuf Kalla ini disampaikan oleh rekannya, Hamid Awaluddin usai ditanya soal klain Silfester Matutina yang mengaku sudah bertemu dan minta maaf pada Pak JK.
Menurut Hamid Awaluddin, berdasarkan informasi dari Pak JK, pihak Silfester Matutina tidak pernah bertemu dengan JK untuk meminta maaf.
Baca juga: Silfester Matutina Mengaku sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Tetap Eksekusi, Ini Pidana Umum
Hamid mengatakan Silfester Matutina hanya menyampaikan permintaan maaf saat menjalankan persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap JK.
Kemudian kuasa hukum Pak JK menyampaikan hal tersebut ke kliennya.
Pak JK pun memaafkan Silfester selayaknya sesama manusia. Namun kasus hukum harus tetap berjalan.
Rabu (6/8/2025), Hamid Awaluddin seperti dimuat di Kompas TV mengatakan, “Pak Jusuf Kalla merespon ya kalau ada orang meminta maaf kita maafkan.
Tapi proses hukum tetap berjalan.”
Sehingga Hamid Awaluddin menegaskan tidak pernah ada pertemuan antara Silfester dan Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla pun heran kenapa Silfester tidak kunjung menjalani hukuman meski sudah divonis bersalah sejak tahun 2019.
Apalagi kata JK, kasus hukum yang dijalani Silfester adalah pidana sehingga ketika sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya langsung menjalani hukuman.
“Selama ini memang tidak dieksekusi, enggak tahu apa alasannya,” ucap Hamid.
Hingga saat ini Silfester Matutina tidak kunjung ditahan atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebenarnya putusannya sudah inkracht
Pengakuan Silfester Matutina Terbaru
“Saya merasa tidak memfitnah JK. Bahkan saya sudah bertemu beliau dua atau tiga kali. Kami sudah berdamai. Hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Silfester juga menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum dan menyebut tidak ada masalah jika eksekusi harus dilakukan.
“Nggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya.
Namun, pernyataan damai tersebut tak mengubah status hukum Silfester yang telah divonis bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP oleh Mahkamah Agung.
Bahkan hingga lebih dari lima tahun sejak vonis, eksekusi belum juga dilakukan.
Kasus Fitnah Jusuf Kalla
Kasus ini bermula pada 15 Mei 2017 saat Silfester Matutina menyampaikan orasi di depan Mabes Polri.
Saat itu Silfester menuduh JK menggunakan isu SARA dan melakukan korupsi serta nepotisme untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Tuduhan ini dinilai memfitnah karena tidak memiliki bukti kuat.
Kemudian Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK dan beberapa advokat ke Bareskrim Polri, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Silfester bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan dan memperberat vonis menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dalam putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019, berkekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019.
Namun meski vonis MA sudah final pada 2019, hingga awal Agustus 2025, Silfester belum menjalani masa hukuman penjara artinya selama enam tahun Silfester masih utang penjara.
Mengapa Belum Dieksekusi?
Tim Advokasi, termasuk pakar telematika Roy Suryo, telah menyampaikan permohonan eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan sejak 30 Juli 2025, tetapi hingga kini belum ada penahanan dilaksanakan
Selain itu Mahfud MD, eks Menko Polhukam, mempertanyakan mengapa Silfester, yang sudah berstatus terdakwa inkrach dan divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak 2019, sampai saat ini belum ditahan.
Ia menegaskan bahwa vonis tidak bisa dibatalkan hanya dengan adanya permintaan maaf dari pihak JK.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejari Jaksel sudah siap mengeksekusi Silfester, dan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan pada 4 Agustus 2025
Silfester Matutina mengklaim bahwa kasus sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan hubungannya dengan JK baik-baik saja.
Dia menyebut telah bertemu beberapa kali dengan JK dan menganggap sudah berdamai.
Baca juga: Silfester Matutina Terancam Ditahan Kejari dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Kata Kapuspenkum Kejagung
(Wartakotalive.com/DES/Kompas Tv)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jusuf Kalla Heran Silfester Matutina Tak Kunjung Dihukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.