Berita Nasional Terkini
Rincian Tarif Pemasangan Listrik Baru untuk Pelanggan Rumah Tangga Periode 1 Agustus 2025
Berapa harga tarif pemasangan listrik baru untuk rumah tangga? Ini adalah tarif pasang listrik baru per 1 Agustus 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Berapa harga tarif pemasangan listrik baru untuk rumah tangga?
Ini adalah tarif pasang listrik baru per 1 Agustus 2025.
Tarif pasang listrik baru untuk pelanggan rumah tangga dengan meteran daya 2.200 VA adalah Rp 2.062.000 (belum termasuk PPJ dan SLO).
Adapun penetapan biaya pasang listrik baru PLN tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Baca juga: 4 Rumah di Desa Segihan Kukar Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik
Tarif pasang listrik baru PLN untuk pelanggan rumah tangga bervariasi tergantung daya listrik dan jenis langganan yang dibutuhkan.
Simulasi tarif pasang listrik daya 2.200 VA prabayar
Berikut ini adalah contoh simulasi biaya pemasangan listrik baru PLN meteran daya 2.200 untuk pelanggan prabayar dan pascabayar:
Daya: 2.200 VA rumah tangga dengan token perdana Rp 20.000
Baca juga: Tarif Listrik PLN per kWh Agustus 2025 untuk Seluruh Pelanggan, Cek Harga Token Listrik Bulan Ini
Jenis: Prabayar (token), tanpa paket sertifikat laik operasi (SLO)
Wilayah: Gambir, Jakarta Pusat
Estimasi rincian harganya adalah: Biaya sambungan + pajak penerangan jalan (PPJ) + token perdana
Biaya penyambungan Rp 2.062.000, ditambah PPJ 2,4 persen Rp 469, ditambah token perdana Rp 19.531, total estimasi tarif pemasangan listrik baru adalah Rp 2.082.000.
Baca juga: PLN Pastikan Keandalan Listrik, Jalur SUTT Cempaka-Bandara Dibersihkan dari Pohon Kritis
Jika menggunakan paket SLO, maka ada tambahan Rp 135.000, sehingga menjadi Rp 2.217.000.
Simulasi biaya pasang listrik daya 2.200 VA pascabayar
Berikut contoh simulasi biaya permohonan pemasangan listrik baru PLN untuk pelanggan pascabayar.
Daya: 2.200 VA rumah tangga Jenis: Pascabayar, tanpa paket SLO
Baca juga: Gedung Poliklinik RSUD AWS Samarinda Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Wilayah: Gambir, Jakarta Pusat
Penghitungan estimasi rincian harganya adalah: Biaya sambungan + jaminan layanan.
Biaya penyambungan Rp 2.062.000 ditambah biaya jaminan langganan Rp 310.200, total estimasi tarif pemasangan listrik baru menjadi Rp 2.372.200.
Jika menggunakan paket SLO, maka ada tambahan Rp 135.000, sehingga menjadi Rp 2.507.200.
Baca juga: PLN Beri Penghargaan GRID LIGHT 2025 kepada Pembangkit Andal Penjaga Listrik Kalimantan
Untuk simulasi tarif pasang listrik PLN lainnya berdasarkan daya listrik dan wilayah Anda, silakan cek melalui aplikasi PLN Mobil pada menu “Simulasi Biaya”.
Biaya pasang listrik baru PLN
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, berikut biaya pasang listrik baru PLN untuk layanan prabayar dan pascabayar:
Daya 450 VA: Rp 421.000
Daya 900 VA: Rp 843.000
Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
Daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
Daya 3.500 VA: Rp 3.391.500
> 2.200 VA – 100 kVA: Rp969/VA
> 100 kVA – 200 kVA: Rp775/VA.
Baca juga: PLN dan BINDA Kaltim Perkuat Sinergi Demi Keandalan Listrik Sambut Hari Kemerdekaan
Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar juga dikenai biaya pembelian token perdana (termasuk PPJ) dan biaya sertifikat laik operasi (SLO) instalasi rumah.
Demikian tarif pasang listrik baru per 1 Agustus 2025 untuk meteran daya 2.200 VA. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Pasang Listrik Baru untuk Meteran Daya 2.200 VA per 1 Agustus 2025"
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari Libur |
![]() |
---|
Keracunan Makanan MBG Terus Berulang, KPAI: Hentikan Program, Evaluasi Total |
![]() |
---|
Tak Ada Libur Nasional di Kalender Oktober 2025, Cek Tanggal Merah dan Perayaan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ancam Cabut Dana MBG Rp 217 Triliun Jika tak Terserap hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.