Berita Paser Terkini
BKPSDM Paser Selesaikan Seleksi PPPK Tahap Dua, Ratusan Siap Diangkat Paruh Waktu
765 honorer ikuti seleksi PPPK Paser. Pemkab siapkan pengangkatan paruh waktu bagi yang belum terdata nasional. NIP segera terbit Agustus ini
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Kalimantan Timur telah menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua.
Sebelumnya, terdapat 765 peserta yang ikut dalam seleksi PPPK tahap dua, terdiri dari tenaga honorer yang sudah mengabdi 2 tahun, baik yang masuk dalam database maupun data tambahan registrasi.
Kepala BKPSDM Paser, Suwito mengatakan dari 765 peserta itu, 52 orang diantaranya berasal dari luar wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), seperti Jawa, Irian Jaya, Maluku, dan Sulawesi.
"Sebagian besar peserta dari luar Kaltim itu merupakan guru yang sudah bersertifikasi, sistem memperbolehkan sehingga mereka bisa ikut tes di Pemkab Paser," terang Suwito, Kamis (7/8/2025).
Dari hasil seleksi yang dilakukan, 400 peserta dinyatakan lolos dan masuk kategori R3, yaitu tenaga honorer terdata dan lolos seleksi kompetensi yang akan diangkat sebagai PPPK full time.
Baca juga: PPPK Penuh dan Paruh Waktu di Paser, Status R4 Tunggu Kebijakan Pusat
Sementara untuk 350 peserta lainnya, masuk dalam kategori R4 yaitu tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun namun belum masuk dalam database nasional.
"Pemkab Paser telah mengupayakan mereka sebagai PPPK paruh waktu. Prosesnya sekarang, DRH mereka sudah selesai semua dan tinggal menunggu NIP terbit. InshaAllah kalau tidak ada kendala, Agustus ini, NIP mereka sudah terbit dan segera kita lantik," ungkapnya.
PPPK paruh waktu, kata Suwito merupakan skema pengangkatan yang mana peserta tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan bekerja full time, namun gaji yang diterima masih setara dengan penghasilan sebelum berstatus PPPK.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga dapat menggantikan posisi PPPK full time yang telah memasuki masa purna tugas atau pensiun.
"Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan kepala daerah. Status mereka dapat dialihkan menjadi full time apabila tersedia anggaran, formasi mencukupi, dan pemerintah daerah siap menanggung segala risiko dari perubahan status tersebut," tutup Suwito. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Pengesahan KUA-PPAS: DPRD Paser, Kaltim Dorong Perbaikan Proses Penganggaran dan Penyerapan Anggaran |
![]() |
---|
Anggota DPRD Paser Hamransyah Serap Aspirasi Generasi Milenial dan Petani di Long Ikis |
![]() |
---|
Wabup Paser Janji Tindaklanjuti 7 Rekomendasi Banggar DPRD soal KUA-PPAS 2025 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Paser Serap Aspirasi Gen Z di Tanah Grogot, Terima Masukan Soal Beasiswa Pendidikan |
![]() |
---|
Lansia di Paser Tewas Diterkam Buaya di Sungai Sirang, Ditemukan tak Utuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.