Berita Paser Terkini
PPPK Penuh dan Paruh Waktu di Paser, Status R4 Tunggu Kebijakan Pusat
Sekretaris BKPSDM Kukar, Rokip, menyampaikan bahwa perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menjelaskan perbedaan mendasar antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu, serta memberikan kepastian sementara bagi tenaga non-ASN kategori R3.
Sekretaris BKPSDM Kukar, Rokip, menyampaikan bahwa perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada standar penggajian dan waktu kerja.
PPPK paruh waktu itu penggajiannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
"Minimal tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima sebelumnya, misalnya saat masih berstatus THL,” tutur Rokip, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Penempatan Acak PPPK Dikeluhkan, DPRD Paser Usul Kunjungan ke Kemenpan RB untuk Cari Solusi
Sementara untuk PPPK penuh waktu, kata dia, sudah mengikuti standar nasional baik dari sisi penghasilan maupun beban kerja.
“Kalau yang penuh waktu, itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gajinya tidak bisa dinegosiasikan, jam kerjanya juga sudah ada standarnya,” terangnya.
Selain perbedaan antarjenis PPPK, perbedaan antara PNS dan PPPK juga menjadi sorotan.
Secara mendasar, PNS memiliki status kepegawaian tetap, sementara PPPK berstatus kontrak.
Keduanya memang sama-sama bagian dari ASN, namun PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun maupun jaminan hari tua seperti yang diterima PNS.
Masa kerja PPPK juga dibatasi sesuai kontrak dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi.
Rokip juga menambahkan bahwa sampai saat ini mekanisme teknis terkait jam kerja untuk PPPK paruh waktu masih belum diatur secara rinci.
Baca juga: Proses Pengangkatan PPPK di Kukar Masih Berjalan, Kini Masuk Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup
“Apakah kerja setengah hari atau tiga perempat hari, itu belum ada aturan pastinya,” tambahnya.
Terkait kemungkinan status PPPK penuh waktu berubah menjadi PNS, Rokip menegaskan hal itu belum dimungkinkan dalam regulasi saat ini.
“Itu baru bisa terjadi jika ada perubahan dalam Undang-Undang ASN dan PP Manajemen PPPK. Selama belum ada perubahan itu, maka statusnya tetap PPPK,” ujarnya.
Untuk dasar hukum status dan hak ASN, termasuk PPPK, Rokip merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.