Berita Kutim Terkini
Disperindag Kutim Respons Keluhan Pedagang, Usulkan HET Beras Sesuai Realita Distribusi
Pedagang Kutai Timur keluhkan HET beras nasional yang dianggap tak sesuai realita biaya distribusi. Disperindag Kutim ambil langkah responsif
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur merespons keluhan para pedagang beras terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di Kalimantan Timur yang dinilai tidak sejalan dengan kenyataan biaya distribusi yang mereka tanggung.
Masalah ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga kestabilan pasokan dan harga beras di wilayah Kutim.
Penetapan HET beras di Provinsi Kalimantan Timur tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, HET untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp 15.400 per kilogram, sementara beras medium seharga Rp 13.100 per kilogram.
Namun, pedagang beras di Kutai Timur yang mendatangkan pasokan melalui jalur laut dari Balikpapan, Samarinda, dan Bontang merasa keberatan.
Baca juga: Jelang HUT ke 80 RI, Polres Kutim Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Mereka harus membeli beras dari produsen dengan harga Rp 14.700 per kilogram dan menanggung biaya tambahan transportasi dan buruh sekitar Rp 1.000 per kilogram.
"Nah kalau dihitung-hitung, belum lagi perjalanan dari Balikpapan, Samarinda ke Sangatta, jadi HET Rp 15.400 tidak masuk dalam hitungan para pedagang," ujar Jabfung Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Achmad Dony Erviady, Kamis (7/8/2025).
Ia juga sempat mendengar para pedagang beras menahan stoknya untuk melihat perkembangan situasi penerapan HET dari Pemerintah Pusat.
Akan tetapi, oleh Disperindag Kutim justru diminta agar tidak ditahan stoknya karena dapat menyebabkan permasalahan di pasaran Kutai Timur.
Akhirnya, disimpulkan dalam rapat tersebut, HET beras di Kabupaten Kutai Timur tidak mengikuti pertauran dari pusat, melainkan akan diusulkan ke Provinsi hingga terbentuk penetapan HET Beras.
Baca juga: DTPHP Kutim Gandeng Petani Muda Garap Sawah Padi, Desa Selangkau Sebagai Daerah Percobaan Kolaborasi
"Kalau dari kami yang penting, HET di pasaran Sangatta khususnya maupun di kecamatan lain, maksimal Rp 18.000 per kilogram untuk premium dan Rp 16.000 perkilogram untuk medium," tegasnya.
Bagi Disperindag Kutim, yang terpenting stok beras di Kutai Timur aman, antusias pembelian beras juga tinggi serta HET beras tidak melebihi Rp 18 ribu per kilogram untuk premium.
"Nanti saya minta izin untuk disampaikan ke tim Disperindag Provinsi agar meninjau terkait hal ini. Biasanya kami rutin melakukan rapat dengan Kementerian Perdagangan terkait harga beras di pasaran," imbuhnya. (*)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Disperindag Kutim
beras
Harga Eceran Tertinggi
HET
TribunKaltim.co
Jelang HUT ke 80 RI, Polres Kutim Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara |
![]() |
---|
DTPHP Kutim Gandeng Petani Muda Garap Sawah Padi, Desa Selangkau Sebagai Daerah Percobaan Kolaborasi |
![]() |
---|
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Groundbreaking Dapur SPPG |
![]() |
---|
Forkopimcam Sangatta Utara Kutim Keliling Ingatkan Warga Pasang Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Satreskrim Kutim Sandang Juara Terbaik Bidang Operasional Fungsi Reskrim dari Polda Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.