Berita Kutim Terkini

Disperindag Kutim Respons Keluhan Pedagang, Usulkan HET Beras Sesuai Realita Distribusi

Pedagang Kutai Timur keluhkan HET beras nasional yang dianggap tak sesuai realita biaya distribusi. Disperindag Kutim ambil langkah responsif

TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
BERAS HET KUTIM - Diperindag Kutim terima keresahan pedagang beras di Kutim, Kamis (7/8/2025). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur menampung keresahan para pedagang soal penetapan harga eceran tertinggi (HET) di Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur merespons keluhan para pedagang beras terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di Kalimantan Timur yang dinilai tidak sejalan dengan kenyataan biaya distribusi yang mereka tanggung.

Masalah ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga kestabilan pasokan dan harga beras di wilayah Kutim.

Penetapan HET beras di Provinsi Kalimantan Timur tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, HET untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp 15.400 per kilogram, sementara beras medium seharga Rp 13.100 per kilogram.

Namun, pedagang beras di Kutai Timur yang mendatangkan pasokan melalui jalur laut dari Balikpapan, Samarinda, dan Bontang merasa keberatan.

Baca juga: Jelang HUT ke 80 RI, Polres Kutim Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Mereka harus membeli beras dari produsen dengan harga Rp 14.700 per kilogram dan menanggung biaya tambahan transportasi dan buruh sekitar Rp 1.000 per kilogram.

"Nah kalau dihitung-hitung, belum lagi perjalanan dari Balikpapan, Samarinda ke Sangatta, jadi HET Rp 15.400 tidak masuk dalam hitungan para pedagang," ujar Jabfung Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Achmad Dony Erviady, Kamis (7/8/2025).

Ia juga sempat mendengar para pedagang beras menahan stoknya untuk melihat perkembangan situasi penerapan HET dari Pemerintah Pusat.

Akan tetapi, oleh Disperindag Kutim justru diminta agar tidak ditahan stoknya karena dapat menyebabkan permasalahan di pasaran Kutai Timur.

Akhirnya, disimpulkan dalam rapat tersebut, HET beras di Kabupaten Kutai Timur tidak mengikuti pertauran dari pusat, melainkan akan diusulkan ke Provinsi hingga terbentuk penetapan HET Beras.

Baca juga: DTPHP Kutim Gandeng Petani Muda Garap Sawah Padi, Desa Selangkau Sebagai Daerah Percobaan Kolaborasi

"Kalau dari kami yang penting, HET di pasaran Sangatta khususnya maupun di kecamatan lain, maksimal Rp 18.000 per kilogram untuk premium dan Rp 16.000 perkilogram untuk medium," tegasnya.

Bagi Disperindag Kutim, yang terpenting stok beras di Kutai Timur aman, antusias pembelian beras juga tinggi serta HET beras tidak melebihi Rp 18 ribu per kilogram untuk premium.

"Nanti saya minta izin untuk disampaikan ke tim Disperindag Provinsi agar meninjau terkait hal ini. Biasanya kami rutin melakukan rapat dengan Kementerian Perdagangan terkait harga beras di pasaran," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved