Berita Nasional Terkini
Bella Shofie Dituding Mangkir, Partai NasDem Tampilkan Bukti Kegiatan dan Sumbangan
Bella Shofie diterpa kritik keras karena dinilai tak pernah hadir menjalankan tugas.
Anggota:
Bambang Lang Lang Buana, S.Pd., MM
Muid Wael
Net Leslessy (PDI-P)
Hartini Wamnebo
Fraksi Golkar
Ketua: Muhamad Rum Soplestuny, SE
Sekretaris: Amrullah Madani Henthun
Anggota: Jaidun Saanun, SE
Fraksi PKS
Ketua: Saina Muhammad Ali, S.I.Kom
Sekretaris: Irfan Papalia, S.H., MH
Anggota: dr. Muhammad Ibra Duwila
Fraksi PKB
Ketua: Djajuli Mukadar, SP
Wakil Ketua: Yohanes Nurlatu (Perindo)
Sekretaris: Endang Setyaningsih, S.IP
Anggota:
Muhammad Syukur Awan
Ibrahim Latun (PAN)
Pembentukan fraksi ini menjadi landasan kerja DPRD dalam menyusun kebijakan, melakukan pengawasan, serta menyerap aspirasi masyarakat.
Baca juga: Sosok Bella Shofie, Anggota DPRD Didemo karena Malas Ngantor, Penyesalan Ketua DPW Nasdem Maluku
Bella Juga Tercatat dalam Badan Musyawarah DPRD Buru
Nama Bella Shofie juga tercantum dalam daftar 14 anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Buru periode 2024–2029. Banmus ini bertugas menyusun jadwal dan mengoordinasikan agenda kerja DPRD.
Berikut susunan lengkap Banmus DPRD Buru:
Bambang Lang Lang Buana, S.Pd., MM – Ketua (Fraksi PPP)
Sunardi Idris, S.IP – Wakil Ketua (Fraksi NasDem)
Jaidun Saanun, SE – Wakil Ketua (Fraksi Golkar)
Drs. Hadi Alzaqladi – Sekretaris (Non-DPRD)
Muid Wael – Anggota (Fraksi PPP)
Net Leslessy – Anggota (Fraksi PPP)
Hartini Wamnebo – Anggota (Fraksi PPP)
Bella Shofie Rigan Nasution – Anggota (Fraksi NasDem)
Irna Duton, S.Sos., M.I.Kom – Anggota (Fraksi NasDem)
Moh. Rustam Fadli Tukuboya, S.H. – Anggota (Fraksi NasDem)
Amrullah Madani Hentihu – Anggota (Fraksi Golkar)
dr. Muhammad Isra Duwila – Anggota (Fraksi PKS)
Muhammad Syukur Awan – Anggota (Fraksi PKB)
Ibrahim Latun – Anggota (Fraksi PKB)
Banmus ini menjadi instrumen penting dalam memastikan kelancaran dan efektivitas kerja lembaga legislatif di Kabupaten Buru.
Penjelasan Tugas dan Fungsi Anggota DPRD
Anggota DPRD memiliki peran penting sebagai wakil rakyat di tingkat daerah. Mereka bertugas memastikan bahwa kebijakan dan anggaran daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Fungsi DPRD
Legislasi
Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah.
Menyusun program pembentukan Perda.
Anggaran
Membahas dan menyetujui rancangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Mengawasi penggunaan anggaran agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK.
Baca juga: Bella Shofie Didemo, Diduga Malas Berkantor di DPRD Buru, Bakal Dipanggil Ketua DPW Nasdem
Tugas dan Wewenang DPRD
Membentuk Perda bersama kepala daerah.
Membahas dan menyetujui RAPBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah kepada pemerintah pusat (melalui gubernur).
Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
Memberikan pendapat dan persetujuan terhadap kerja sama daerah dengan pihak ketiga atau daerah lain.
Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Didesak Mundur, Posisi Bella Shofie Sebagai Anggota DPRD Buru Aman: Ini Buktinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.