Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina akan Dibui, Relawan Jokowi Minta Amnesti, Refly Harun: Jalani Pidananya Dulu

Silfester Matutina akan dibui, Relawan Jokowi minta diberi amnesti, Refly Harun sebut harus jalani pidananya dulu.

Tribunnews.com/Glery Lazuardi
KASUS SILFESTER MATUTINA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester Matutina terancam ditahan Kejari dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Relawan Jokowi minta Silfester Matutina diberi amnesti. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi) 

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan dihapuskan. 

Lantas, apakah bisa Silfester Matutina mendapat amnesti?

Refly Harun: Harus Jalani Pidananya Dulu

Refly Harun yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini pun menilai, sebagai terpidana, logis saja jika berharap mendapat amnesti.

Namun, menurutnya, perlu dilihat kriteria narapidana yang berhak mendapat pengampunan hukum dari presiden, sembari mengambil contoh kasus Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong yang mendapat abolisi dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang diberi amnesti.

Hal ini ia sampaikan dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Jumat (8/8/2025).

"Ya, tentu kalau kita bicara logis, ya logis saja, namanya mereka yang dipidana tentu ada harapan dapat grasi, amnesti, atau kalau sudah menjalani pidana, rehabilitasi. Sehingga, tidak terhalang untuk bekerja atau mendapatkan jabatan-jabatan publik," kata Refly Harun.

Baca juga: Kata Rekan Jusuf Kalla soal Klaim Silfester Matutina Sudah Bertemu dan Minta Maaf pada Pak JK

"Ah, cuman memang tentu kan kita juga harus melihat mereka yang dapat amnesti itu apa kriterianya, mereka yang mendapatkan abolisi apa kriterianya," jelasnya.

"Dalam kasus Tom Lembong misalnya, kenapa dia dapat abolisi? Karena peradilannya sesat, seperti yang saya katakan. Nah, kalau untuk kasus Hasto dan Silvester, pidananya ada. Dalam kasus Hasto, kan pidananya itu dianggap ada, sehingga yang dikasih adalah amnesti," tambahnya.

Lalu, Refly Harun menyebut, meski vonis hukuman Silfester Matutina sudah inkrah, ia tetap bisa mendapat amnesti.

Namun dengan syarat, masuk kelompok yang diajukan untuk mendapat amnesti dan sudah menjalani pidananya, bahkan meski baru sebagian yang dijalani, atau justru sudah bebas bersyarat seperti Gus Nur.

"Nah, dalam kasus Silvester [pidananya, red.] bukan hanya ada, tetapi sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi apakah orang yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat mendapatkan amnesti? Bisa saja, tetapi umumnya ya itu borongan, amnesti itu," papar Refly.

"Dan yang kedua, biasanya ya mereka yang sudah menjalani pidananya. Entah pidananya barangkali tinggal separuh lagi atau tinggal sebentar lagi, atau seperti Gus Nur yang sudah bebas bersyarat dan akhirnya dapat amnesti, sehingga dia tidak lagi bebas bersyarat, tapi bebas murni," ujarnya.

Selanjutnya, Refly Harun menanggapi soal kemungkinan Silfester mendapat amnesti tetapi belum dieksekusi atau belum menjalani hukuman.

Menurut Refly, hal tersebut nanti jika dilihat dari perspektif rasa keadilan masyarakat, akan terkesan timpang atau tidak adil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved