Berita Nasional Terkini
Silfester Matutina akan Dibui, Relawan Jokowi Minta Amnesti, Refly Harun: Jalani Pidananya Dulu
Silfester Matutina akan dibui, Relawan Jokowi minta diberi amnesti, Refly Harun sebut harus jalani pidananya dulu.
TRIBUNKALTIM.CO - Silfester Matutina akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung akan memasukkan Silfester ke tahanan.
Relawan Jokowi pun minta diberi Silfester amnesti.
Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menanggapi soal kemungkinan adanya amnesti untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina setelah terbuka peluang dirinya ditahan atas kasus pencemaran nama baik/fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak 2019, Mantan Kapuspenkum Kejagung Buka Suara
Silfester, yang juga dikenal sebagai pendukung garis keras Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini, terancam dibui setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan akan mengeksekusi dirinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi, Senin (4/8/2025).
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
"Kita harus eksekusi," sambungnya.
Adapun Silfester Matutina memang belum ditahan, meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019, terkait perkara dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Akan tetapi, di tengah peluang Silfester Matutina ditahan, muncul permintaan dari sesama relawan Jokowi, agar Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti.
Dikutip dari artikel Amnesti: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, dan Contoh di laman fahum.umsu.ac.id, amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Konsep ini berasal dari Bahasa Yunani “amnestia,” yang berarti pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana, dengan tujuan untuk menghilangkan hukuman yang terkait dengan tindakan tersebut.
Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Hak prerogatif berupa amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan dihapuskan.
Lantas, apakah bisa Silfester Matutina mendapat amnesti?
Refly Harun: Harus Jalani Pidananya Dulu
Refly Harun yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini pun menilai, sebagai terpidana, logis saja jika berharap mendapat amnesti.
Namun, menurutnya, perlu dilihat kriteria narapidana yang berhak mendapat pengampunan hukum dari presiden, sembari mengambil contoh kasus Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong yang mendapat abolisi dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang diberi amnesti.
Hal ini ia sampaikan dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Jumat (8/8/2025).
"Ya, tentu kalau kita bicara logis, ya logis saja, namanya mereka yang dipidana tentu ada harapan dapat grasi, amnesti, atau kalau sudah menjalani pidana, rehabilitasi. Sehingga, tidak terhalang untuk bekerja atau mendapatkan jabatan-jabatan publik," kata Refly Harun.
Baca juga: Kata Rekan Jusuf Kalla soal Klaim Silfester Matutina Sudah Bertemu dan Minta Maaf pada Pak JK
"Ah, cuman memang tentu kan kita juga harus melihat mereka yang dapat amnesti itu apa kriterianya, mereka yang mendapatkan abolisi apa kriterianya," jelasnya.
"Dalam kasus Tom Lembong misalnya, kenapa dia dapat abolisi? Karena peradilannya sesat, seperti yang saya katakan. Nah, kalau untuk kasus Hasto dan Silvester, pidananya ada. Dalam kasus Hasto, kan pidananya itu dianggap ada, sehingga yang dikasih adalah amnesti," tambahnya.
Lalu, Refly Harun menyebut, meski vonis hukuman Silfester Matutina sudah inkrah, ia tetap bisa mendapat amnesti.
Namun dengan syarat, masuk kelompok yang diajukan untuk mendapat amnesti dan sudah menjalani pidananya, bahkan meski baru sebagian yang dijalani, atau justru sudah bebas bersyarat seperti Gus Nur.
"Nah, dalam kasus Silvester [pidananya, red.] bukan hanya ada, tetapi sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi apakah orang yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat mendapatkan amnesti? Bisa saja, tetapi umumnya ya itu borongan, amnesti itu," papar Refly.
"Dan yang kedua, biasanya ya mereka yang sudah menjalani pidananya. Entah pidananya barangkali tinggal separuh lagi atau tinggal sebentar lagi, atau seperti Gus Nur yang sudah bebas bersyarat dan akhirnya dapat amnesti, sehingga dia tidak lagi bebas bersyarat, tapi bebas murni," ujarnya.
Selanjutnya, Refly Harun menanggapi soal kemungkinan Silfester mendapat amnesti tetapi belum dieksekusi atau belum menjalani hukuman.
Menurut Refly, hal tersebut nanti jika dilihat dari perspektif rasa keadilan masyarakat, akan terkesan timpang atau tidak adil.
Sebab, kewajiban hukuman belum dijalani, kok sudah minta pengampunan.
"Eh, menurut saya orang akan bicara rasa keadilan kan, ada sebuah putusan hukum yang belum dijalankan tetapi sudah mau minta pengampunan, kan ibaratnya kewajiban untuk menjalani penahanan itu belum dilaksanakan tetapi sudah mau minta ampunan," jelas Refly.
"Ini dari kacamata keadilan masyarakat, kan agak-agak jomplang (tidak seimbang) jadinya," tambahnya.
Meski begitu, kata Refly, Silfester tetap berhak meminta amnesti, tetapi pengabulannya tergantung pada keputusan Presiden RI dan DPR.
"Tapi kalau yang bersangkutan mau minta amnesti, ya itu hak yang bersangkutan. Kan kita tidak bisa menghalangi orang minta amnesti. Namanya minta. Soal dikabulkan atau tidak, ya itu terserah Presiden dan DPR," tandasnya.
Relawan Jokowi Minta Silfester Matutina Diberi Amnesti
Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.
"Justru tadi juga saya mau menyampaikan, yang sekarang kasus yang seperti ini banyak yang diamnesti oleh Presiden Prabowo ya. Apalagi konteksnya ini adalah selaku pelapor yang melaporkan, ya sudah memaafkan," kata Freddy dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).
"Nah, kalau konteks amnesti, berarti lebih mempermudah dong ya," tambahnya.
Sebab, kata Freddy, sebelumnya Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto serta ribuan napi lainnya dengan tujuan persatuan Indonesia.
"Ini kan kasusnya juga mirip, politik ya. Katakanlah menyerang Pak JK ya. Jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi untuk kasus-kasus seperti Bang Silfester ini untuk di amnesti juga. Toh ini masih range waktu 17 Agustus, memang waktunya," kata Freddy.
Karenanya, Freddy percaya, Silfester tahu apa yag harus dilakan ke depan dan pasti bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Amnesti itu harapan saya dari pribadi, dan teman-teman yang lain juga berharap seperti itu," kata Freddy.
Apalagi, Freddy meyakini, Jusuf Kalla sudah memaafkan Silfester Matutina, tetapi proses hukum memang harus terus berjalan.
"Jadi artinya Pak JK secara pribadi sudah tidak masalah dengan kasus ini, tetapi proses hukum berjalan dan berakhir di putusan kasasi. Itu realita, itu fakta hari ini," kata Freddy.
Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla
Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.
Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.
Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme.
Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Baca juga: Selain Hasto, Penghina Jokowi Juga Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Sekilas Kasus ITE Ongen
Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Lalu, Silfester mengajukan banding. Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.
Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Relawan Jokowi Minta Silfester Matutina Diberi Amnesti, Pakar: Belum Jalani Pidana, Jomplang Nanti
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.