Berita Nasional Terkini

3 Indikasi Penyebab Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, Ada Dugaan Kecemburuan

Tewasnya Prada Lucky yang diduga dianiaya seniornya sesama prajurit TNI, menuai sorotan publik.

Kolase: POS-KUPANG.COM/HO
ANGGOTA TNI TEWAS - (Kiri) Foto Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) semasa hidup dan (Kanan) Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, pada Rabu (6/8/2025). (Kolase: POS-KUPANG.COM/HO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tewasnya Prada Lucky yang diduga dianiaya seniornya sesama prajurit TNI, menuai sorotan publik.

Pakar Hukum Universitas Nusa Nipa, Gregorius Cristison Bertholomeus, menerangkan sejumlah indikasi penyebab korban tewas.

Gregorius Cristison Bertholomeus, menegaskan, para pelaku penganiayaan terhadap Prada Lucky dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, jika terbukti bersalah.

“Kalau terbukti, para terduga pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 penganiayaan, Pasal 338 pembunuhan, Pasal 340 Juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Gregorius saat dihubungi, Minggu (10/8/2025).

Baca juga: Jeritan Ibu Prada Lucky yang Tak Akan Diam dan Melawan, Saya Mama Kandung, Anak Saya Mati Sia-Sia

Gregorius menjelaskan bahwa pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dapat diterapkan karena unsur turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Selain ancaman pidana, pelaku kekerasan di lingkungan militer juga dapat dijatuhi sanksi administratif, seperti pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

“Pada Pasal 23 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah tersebut, prajurit TNI dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan tindakan yang melanggar hukum atau disiplin militer,” tambah Gregorius.

Baca juga: Kondisi Organ Tubuh Prada Lucky Sebelum Tewas, Keluarga Ungkap Ada Bekas Jejak Sepatu di Perutnya

Dalam konteks hukum militer, kekerasan yang menyebabkan kematian dapat dijatuhi hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Namun, menurut Gregorius, hukuman mati di Indonesia hanya dijatuhkan dalam kasus tertentu seperti pengkhianatan, pembunuhan berencana, dan kejahatan serius lainnya.

“Oleh sebab itu, pada kasus Prada Lucky, jika para pelaku kekerasan terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.

“Tergantung tingkat keparahan tindakan,” kata dia.

Baca juga: Sosok Letda Thariq Singaruju Perwira TNI AD yang Diduga Ikut Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas

Gregorius juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara adil dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Ia menyebutkan beberapa indikasi yang diduga menjadi latar belakang kekerasan terhadap Prada Lucky.

“Indikasi pertama, adanya kecemburuan, kedua sentimen tim, dan ketiga perlakuan istimewa,” jelas Gregorius.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved