Berita Nasional Terkini
Silfester Matutina Terpidana Jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri Singgung Erick Thohir dan UU Tipikor
Soroti Silfester Matutina terpidana yang jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri singgung Erick Thohir dan UU Tipikor
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno soroti Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) salah satu organisasi relawan Jokowi yang berstatus terpidana namun jabat Komisaris ID Food.
Nama Silfester Matutina yang belakangan diketahui berstatus terpidana dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wapres Ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla ramai disorot terkait jabatannya sebagai Komisaris BUMN bidang pangan, ID Food.
Dalam sorotannya terhadap status terpidana Silfester Matutina dan jabatan sebagai Komisaris ID Food tersebut, Oegroseno menyinggung nama Menteri BUMN, Erick Thohir dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1990.
Kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah sampai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 lalu.
Baca juga: Silfester Matutina akan Dibui, Relawan Jokowi Minta Amnesti, Refly Harun: Jalani Pidananya Dulu
Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina diangkat menjadi Komisaris ID Food melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Dilansir dari laman resminya, ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Aktivitas bisnis ID FOOD bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.
ID FOOD beranggotakan 5 perusahaan eks BUMN, yaitu: PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam.
Selain itu juga termasuk 11 Anak Perusahaan existing yang terdiri dari, PT PG Rajawali I, PT PG Rajawali II, PT PG Candi Baru, PT Perkebunan Mitra Ogan, PT Laras Astra Kartika, PT Mitra Kerinci, PT Rajawali Nusindo, PT GIEB Indonesia, PT Mitra Rajawali Banjaran, PT Rajawali Citramass, dan PT Rajawali Tanjungsari Enjiniring.
Penunjukkan Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food ini menjadi sorotan Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno yang mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Menurut Oegroseno, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai memperkaya orang lain.
Hal itu diungkapkan Oegroseno melalui Instagram resminya, Sabtu (9/8/2025).
"Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU no 31 tahun 1999 karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris di BUMN," kata Oegro.
Oegroseno juga mempertanyakan bagaimana Silfester Matutina bisa menjabat komisaris independen dengan statusnya sebagai terpidana.
Semestinya, sebelum menunjuk Silfester sebagai komisaris, BUMN tersebut menanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Silfester.
Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak 2019, Mantan Kapuspenkum Kejagung Buka Suara |
![]() |
---|
Silfester Matutina Mengaku sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Tetap Eksekusi, Ini Pidana Umum |
![]() |
---|
Silfester Matutina Ngaku Siap Dipenjara, Cek Duduk Perkara Kasus Fitnah JK, Klaim Sudah Berdamai |
![]() |
---|
Kejagung Sebut Silfester Matutina Harus Ditahan, Jejak Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Kasasi MA 2019 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.