Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina Terpidana Jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri Singgung Erick Thohir dan UU Tipikor

Soroti Silfester Matutina terpidana yang jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri singgung Erick Thohir dan UU Tipikor

Editor: Amalia Husnul A
https://idfood.co.id/
SILFESTER JABAT KOMISARIS - Foto Silfester Matutina yang diunggah di laman resmi ID FOOD, BUMN bidang pangan. Soroti Silfester Matutina terpidana yang jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri singgung Erick Thohir dan UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. (https://idfood.co.id/) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno soroti Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) salah satu organisasi relawan Jokowi yang berstatus terpidana namun jabat Komisaris ID Food.

Nama Silfester Matutina yang belakangan diketahui berstatus terpidana dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wapres Ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla ramai disorot terkait jabatannya sebagai Komisaris BUMN bidang pangan, ID Food.

Dalam sorotannya terhadap status terpidana Silfester Matutina dan jabatan sebagai Komisaris ID Food tersebut, Oegroseno menyinggung nama Menteri BUMN, Erick Thohir dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1990.

Kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah sampai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 lalu. 

Baca juga: Silfester Matutina akan Dibui, Relawan Jokowi Minta Amnesti, Refly Harun: Jalani Pidananya Dulu

Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina diangkat menjadi Komisaris ID Food melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Dilansir dari laman resminya, ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Aktivitas bisnis ID FOOD bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.

ID FOOD beranggotakan 5 perusahaan eks BUMN, yaitu: PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam.

Selain itu juga termasuk 11 Anak Perusahaan existing yang terdiri dari, PT PG Rajawali I, PT PG Rajawali II, PT PG Candi Baru, PT Perkebunan Mitra Ogan, PT Laras Astra Kartika, PT Mitra Kerinci, PT Rajawali Nusindo, PT GIEB Indonesia, PT Mitra Rajawali Banjaran, PT Rajawali Citramass, dan PT Rajawali Tanjungsari Enjiniring. 

Penunjukkan Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food ini menjadi sorotan Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno yang mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi. 

Menurut Oegroseno, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai memperkaya orang lain.

Hal itu diungkapkan Oegroseno melalui Instagram resminya, Sabtu (9/8/2025). 

"Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU no 31 tahun 1999 karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris di BUMN," kata Oegro. 

Oegroseno juga mempertanyakan bagaimana Silfester Matutina bisa menjabat komisaris independen dengan statusnya sebagai terpidana. 

Semestinya, sebelum menunjuk Silfester sebagai komisaris, BUMN tersebut menanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Silfester. 

"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana.

Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro seperti dikutip dari Instagramnya, Rabu (6/8/2025). 

Selain itu, Oegro meminta agar para Termul tidak membela Silfester yang berstatus terpidana selama enam tahun tetapi hingga kini belum menjalankan vonis yang dijatuhkan.

"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro.

Oegroseno juga meminta ID Food, tempat di mana Silfester menjabat sebagai Komisaris, untuk membuat laporan polisi. 

Pasalnya, Silfester merupakan seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum. 

Oegroseno menyarankan agar BUMN tersebut melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik. 

"BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu: pencemaran nama baik BUMN," kata Oegroseno.

Kasus Silfester Matutina

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Klaim sudah damai

Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja.

Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.

“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar dia.

Bantahan Rekan Jusuf Kalla

Proses pidana terhadap Silfester Matutina masih belum dijalankan sehingga membuat Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla heran.

Keheranan Jusuf Kalla ini disampaikan oleh rekannya, Hamid Awaluddin usai ditanya soal klain Silfester Matutina yang mengaku sudah bertemu dan minta maaf pada Pak JK. 

Menurut Hamid Awaluddin, berdasarkan informasi dari Pak JK, pihak Silfester Matutina tidak pernah bertemu dengan JK untuk meminta maaf. 

Hamid mengatakan Silfester Matutina hanya menyampaikan permintaan maaf saat menjalankan persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap JK. 

Kemudian kuasa hukum Pak JK menyampaikan hal tersebut ke kliennya. 

Pak JK pun memaafkan Silfester selayaknya sesama manusia. Namun kasus hukum harus tetap berjalan.

Rabu (6/8/2025), Hamid Awaluddin seperti dimuat di Kompas TV mengatakan, “Pak Jusuf Kalla merespon ya kalau ada orang meminta maaf kita maafkan. 

Tapi proses hukum tetap berjalan.”  

Sehingga Hamid Awaluddin menegaskan tidak pernah ada pertemuan antara Silfester dan Jusuf Kalla. 

Jusuf Kalla pun heran kenapa Silfester tidak kunjung menjalani hukuman meski sudah divonis bersalah sejak tahun 2019. 

Apalagi kata JK, kasus hukum yang dijalani Silfester adalah pidana sehingga ketika sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya langsung menjalani hukuman. 

“Selama ini memang tidak dieksekusi, enggak tahu apa alasannya,” ucap Hamid. 

Hingga saat ini Silfester Matutina tidak kunjung ditahan atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebenarnya putusannya sudah inkracht. 

Kejagung tetap bakal eksekusi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.

Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.

Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.

Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang. 

Profil Silfester Matutina

Berikut profil Silfester Matutina yang tercantum di laman resmi ID Food:

Silfester Matutina: Komisaris Independen
 
Informasi Pribadi: Kewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Depok, lahir di Flores, pada tanggal 19 Juni 1971.

Dasar Penunjukan

Ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.

Pendidikan

Sarjana Hukum di Universitas Wiraswasta Indonesia (2020), Kandidat Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (2024).

Perjalanan Karir

  • Direktur Utama PT Malindo Sukses Solusi (2023-Sekarang),
  • Direktur Utama PT Yvanslog Express Indonesia (2023-Sekarang),
  • Law Office "Silfester Matutina & Partners" (2008-Sekarang),
  • Law Office "Suhadi, Eddy, Silfester & Partners" (2021-2023),
  • Pemimpin Redaksi Solmetnews.com (2015-2019),
  • Direktur Utama PT Srikandi Mahardika Mandiri (2009-2019),
  • Direktur Utama Di CV Tobels Makmur Food (2011-2019),
  • Direktur Utama Cargo PT Giobal Multi Moda Papua (2010-2014),
  • Komisaris Utama NTT Mining Corp (2009-2015),
  • Komisaris Utama PT Wawasan Global Mining (2011-2014).

Baca juga: Kata Rekan Jusuf Kalla soal Klaim Silfester Matutina Sudah Bertemu dan Minta Maaf pada Pak JK

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kejanggalan Pengangkatan Silfester Matutina Jadi Komisaris: Erick Thohir Terancam Tersangka Korupsi dan WartaKotalive.com dengan judul Jusuf Kalla Heran Silfester Matutina Tak Kunjung Dihukum.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved