Berita Nasional Terkini
Viral, Isi Pidato Sri Mulyani soal Rendahnya Gaji Guru dan Dosen yang Disorot, Kritikan Jerome Polin
Viral ,isi pidato Menteri Keuangan Sri Mulyani soal rendahnya gaji guru dan dosen yang disorot. Kritikan Jerome Polin.
Dalam pidatonya, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Sri Mulyani menyebut tunjangan profesi guru non-PNS disalurkan kepada 477,7 ribu guru, sementara program sertifikasi menyasar 666,9 ribu guru.
Selain itu, dana pendidikan juga menopang sejumlah program strategis seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 1,1 juta mahasiswa, Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 20,4 juta siswa.
Lalu ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi 9,1 juta pelajar, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk hampir 200 kampus negeri, beasiswa LPDP, hingga digitalisasi pembelajaran.
Potret gaji guru dan dosen
Untuk diketahui, tata-rata gaji pokok dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia saat ini setara 1,3 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Jika dikonversikan, nilainya kira-kira sebanding dengan 143 kilogram beras.
Perbandingan ini masih tertinggal jauh dari sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja.
Survei kualitatif yang dilakukan Tim Jurnalisme Data Harian Kompas pada 4–23 April 2025 terhadap 36 dosen PTN di 23 provinsi menunjukkan, gaji pokok dosen Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan lima negara Asia Tenggara lainnya.
Di Kamboja, gaji dosen perguruan tinggi publik mencapai 6,6 kali upah minimum, di Thailand 4,1 kali, Vietnam 3,42 kali, Malaysia 3,41 kali, dan Singapura 1,48 kali.
Temuan lain dari laporan ini adalah tingginya beban kerja dosen PTN di Indonesia.
Sepanjang 2024, rata-rata jam kerja mereka mencapai 69,64 jam per minggu.
Data ini diperoleh dari survei kualitatif pada periode yang sama, dengan responden yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Gaji Guru Naik Masih Simpang Siur, Nasib Guru Honorer tanpa Sertifikat, Harusnya Diprioritaskan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.