Berita Ekbis Terkini
BI Segera Rilis Payment ID, Transaksi Digital Terhubung dengan NIK, Dampaknya buat Masyarakat
Bank Indonesia segera merilis Payment ID, transaksi digital terhubung dengan NIK, apa saja dampaknya buat masyarakat?
Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar mengatakan sistem ini adalah langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akurasi dalam proses analisis kredit di sektor fintech lending.
“Program ini tentunya akan sangat membantu memperkaya kami dalam melakukan analisa kelayakan kredit based on single identity, yaitu NIK,” ujarnya kepada Kontan, (7/8/2025).
Tantangan Payment ID
Mengutip Kompas.com, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin menilai, sistem ini memiliki tantangan tersendiri, khususnya terkait privasi data dan kemungkinan gangguan teknis.
"Sisi negatifnya ya privasi berkurang, technical error," ujarnya.
Untuk itu, Eddy menekankan pentingnya riset mendalam guna memahami implikasi sistem ini terhadap perekonomian secara menyeluruh.
Ke depan, ia memprediksi banyak negara akan perlahan beralih ke ekosistem berbasis blockchain dengan aset digital berbasis token.
Riwayat Keuangan Terpantau
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa kode ini terdiri dari kombinasi sembilan karakter huruf dan angka yang menghubungkan profil individu dengan seluruh transaksi, baik melalui rekening bank, dompet digital, maupun kanal pembayaran lainnya.
BI menyebut ada tiga fungsi utama Payment ID: mengidentifikasi profil pengguna secara spesifik, mengotentikasi data transaksi untuk memastikan validitasnya, dan menghubungkan data individu dengan catatan transaksi secara rinci.
Dengan sistem ini, seluruh riwayat keuangan—mulai dari pemasukan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga aktivitas berisiko seperti judi online dan pinjaman ilegal—dapat terpantau secara real time.
Privasi Data Terjaga
BI memastikan penggunaan Payment ID mengacu pada prinsip perlindungan data pribadi.
Akses data hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang yang memiliki kontrak atau kerja sama dengan BI, dengan persetujuan pemilik data (private consent based).
“Siapa pun yang ingin mengakses data tersebut harus mengajukan permintaan resmi kepada BI melalui sistem permohonan berbasis aplikasi,” jelas Dudi.
Ramdan menambahkan, seluruh pengelolaan data akan tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan regulasi terkait lainnya.
Terintegrasi dengan Dukcapil
Sebagai bagian dari integrasi lintas sektor, Payment ID akan disinkronkan dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu manfaatnya adalah penghentian otomatis penggunaan Payment ID bila pemilik telah meninggal dunia.
“Sehingga jika individu meninggal, maka Payment ID-nya tidak akan bisa digunakan lagi,” kata Dudi.
Baca juga: 7 Fakta Payment ID yang Dirilis Bank Indonesia 17 Agustus, Bisa Pantau Kelayakan Penerima Bansos
(*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dan kompas.com.
Payment ID
NIK
Bank Indonesia
payment id adalah
apa itu payment id
Payment ID 17 Agustus
TribunKaltim.co
Ekonom Soroti Data BPS Pertumbuhan Ekonomi 5.12 Persen, Pemerintah Bantah Intervensi |
![]() |
---|
Top Up GoPay Gangguan, GoTo Minta Maaf, Kini Layanan sudah Mulai Pulih, Waspada Penipuan |
![]() |
---|
Profil Riduan, Direktur Utama Bank Mandiri Gantikan Darmawan Junaidi, Susunan Direksi-Komisaris Baru |
![]() |
---|
Tarif Listrik PLN per kWh Agustus 2025 untuk Seluruh Pelanggan, Cek Harga Token Listrik Bulan Ini |
![]() |
---|
Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cara Mengaktifkan Lagi, Dana Dipastikan Aman dan Tidak Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.