Bantuan Sosial
Jadwal Pencairan BSU Tahap 3 2025 dan Sebab Belum Cair, Cek Status di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah memperpanjang masa pencairan BSU periode Juni dan Juli 2025 hingga 6 Agustus 2025. cek alasan BSU belum cair 2025.
Buka link cek penerima BSU dari Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/
Kemudian, klik menu “Cek NIK”.
Setelah itu, masukkan NIK.
Masukkan pula kode Captcha untuk memverifikasi tindakan.
Selanjutnya, klik opsi “Cek status”.
Sistem akan menampilkan informasi apakah pengguna layak menerima BSU atau tidak.
4. Cek BSU 2025 via aplikasi Pospay
Unduh aplikasi PosPay melalui Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi tanpa perlu login.
Pada layar utama, ketuk ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah.
Pilih ikon lima tangan bertuliskan Kemnaker.
Pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cek Status Penerima”.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, layar akan menampilkan QR Code sebagai bukti pencairan dana di kantor pos.
Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.
Syarat Umum Penerima BSU 2025
Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus Anda penuhi agar bisa masuk dalam daftar calon penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI). Ini wajib, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Anda harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, khususnya kategori Penerima Upah (PU), setidaknya sampai dengan bulan April 2025. Jadi, kalau baru daftar setelah itu atau statusnya non-aktif, sayangnya belum bisa.
Gaji di bawah batas tertentu. Penghasilan atau gaji bulanan Anda tidak boleh melebihi Rp3.500.000. Jika di daerah Anda Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batas gaji yang digunakan adalah UMP/UMK tersebut.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri. Program ini khusus untuk pekerja swasta dan buruh.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain. Anda tidak boleh sedang menerima program bantuan lain dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial tunai lainnya pada tahun anggaran yang sama saat BSU disalurkan. Ada prioritas bagi pekerja yang belum menerima PKH .
Termasuk guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) juga berhak menerima, selama memenuhi syarat lainnya.
Penyebab BSU (Bantuan Subsidi Upah) Belum Cair
1. Masalah Data Rekening:
Rekening tidak valid: Rekening mungkin tidak aktif, sudah ditutup, atau datanya tidak sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan.
Rekening ganda: Adanya data rekening ganda atau duplikat.
Data rekening tidak sesuai NIK: Data rekening tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Tidak Memenuhi Syarat:
Tidak memenuhi kriteria:
Penerima BSU harus memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan terkait, seperti Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Sudah menerima bantuan lain:
Jika penerima sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan), maka tidak berhak menerima BSU.
Golongan yang Kemungkinan Tidak Mendapatkan BSU
Dari syarat di atas, kita bisa simpulkan beberapa golongan yang kemungkinan besar tidak akan menerima BSU 2025:
Pekerja yang tidak terdaftar atau tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pekerja yang sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode yang sama.
Pekerja dengan gaji bulanan di atas Rp3.500.000 (kecuali UMP/UMK di daerahnya lebih tinggi).
Itulah tadi info seputar login bsu.kemnaker.go.id/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id cek kapan BSU cair lagi dan apa itu BSU.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.