Berita Nasional Terkini

KPK Ungkap Alasan HP Hasto Kristiyanto Masih Disita, Terkait Kasus Donny Tri dan Harun Masiku

KPK menjelaskan alasan belum mengembalikan handphone milik mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS HASTO KRISTIYANTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengembalikan handphone milik mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, meski ia telah bebas dari hukuman setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Namun, menurutnya, Doni belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

“Di dalam putusan perkaranya Mas Hasto ini, salah satu pertimbangan dalam pertimbangan itu, yang dikembalikan itu adalah buku yang disita. Tetapi hal-hal yang lain akan digunakan untuk perkara yang lain."

"Nah perkara yang lain itu yang terkait dengan Mas Hasto ini adalah perkaranya Doni Tri Istiqomah. Tetapi sepanjang yang saya tahu, Doni ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Ia menambahkan tidak ada data atau informasi apapun di HP Hasto yang berkaitan dengan Doni ataupun buronan Harun Masiku.

Mengenai kemungkinan tim hukum mengambil langkah hukum untuk meminta pengembalian HP, Maqdir menjawab.

"Bisa saja kami lakukan. Tapi apa pentingnya? Karena bagaimanapun juga, handphone itu enggak ada urusannya dengan perkara. Isinya itu tidak ada," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ponsel Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK: Barang Bukti Kasus Donny Tri dan Harun Masiku.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved