Senin, 13 April 2026

Berita Bontang Terkini

Sengketa Tapal Batas Sidrap Bontang dan Kutim Mandek, Keputusan Kini di Tangan MK

Batas waktu hampir habis, namun sengketa tapal batas Kampung Sidrap belum menemukan titik temu

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
KAMPUNG SIDRAP - Walikota Bontang Neni Moerniaeni dan Bupati Kutim Ardiansyah duduk berdampingan, dalam forum dialog terbuka bersama masyarakat Kampung Sidrap, Senin (11/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Pemerintah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur di Kalimantan Timur memasuki masa genting. 

Meski masa sela tinggal dua hari lagi, pertemuan terbuka yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum juga menghasilkan kesepakatan final.

Pertemuan yang digelar di RT 24 Kampung Sidrap, Senin (11/8/2025), dihadiri kedua belah pihak beserta masyarakat setempat.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Masud, untuk memfasilitasi dialog langsung di lokasi.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, mediasi tertutup juga tidak menemukan kata sepakat. Hasilnya, konflik perbatasan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini kembali menemui jalan buntu.

Baca juga: Gubernur Kaltim Gagal Damaikan Bontang–Kutim soal Kampung Sidrap, Rudy Masud: Kepala Harus Dingin

"Hari ini kita sudah punya kesimpulan, kita telah sepakat untuk tidak bersepakat," kata Rudy Masud menutup dialog terbuka itu, Senin (11/8/2025).

Artinya keputusan final akan dikembalikan dalam sidang kelima kalinya di Mahkamah Konstitusi setelah, putusan sela akan habis masanya pada 13 Agustus 2025.

"Maka besok lusa masalah ini akan bergulir kembali di MK," ungkapnya.

Menurut Rudy apapun keputusannya kedua belah pihak (pemerintah), masyarakat meski menerima. "Apapun nanti yang terjadi kita terima, ketidak sepakatan ini jadi sepakat," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved