Rabu, 10 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

Visi Misi 5 Bakal Calon Rektor Unmul Mendadak Ditunda, Ini Alasan Senat

Senat Unmul menjelaskan alasan penundaan mendadak penyampaian visi misi calon rektor setelah menerima surat dari Dirjen Dikti

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Raynaldi Paskalis
ALASAN PENUNDAAN REKTOR - Ketua Senat Universitas Mulawarman bersama panitia pemilihan rektor saat memberikan keterangan pers terkait penundaan agenda penyampaian visi dan misi lima bakal calon Rektor Unmul periode 2026-2030 di ruang rapat lantai 3 Gedung Rektorat, Rabu (10/6/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

Ringkasan Berita:
  • Senat Unmul menunda agenda visi misi calon rektor setelah menerima surat Dirjen Dikti.
  • Surat tersebut memuat sejumlah catatan terkait tata kelola dan keanggotaan senat.
  • Senat memastikan proses pemilihan rektor tetap berjalan dan tidak dibatalkan.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Senat Universitas Mulawarman buka suara terkait penundaan mendadak agenda penyampaian visi dan misi lima bakal calon rektor yang sedianya digelar pada Rabu (10/6/2026).

Agenda yang telah dijadwalkan berlangsung di Ruang Serba Guna lantai 4 Gedung Rektorat Unmul itu tiba-tiba ditunda sesaat setelah resmi dibuka oleh Ketua Senat Universitas Mulawarman, Prof. Muh. Amir Masruhim.

Usai penundaan, Ketua Senat bersama Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman menggelar konferensi pers di ruang rapat lantai 3 Gedung Rektorat untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Senat Terima Surat Dirjen Dikti

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Senat Universitas Mulawarman, Prof. Muh. Amir Masruhim, menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Surat tersebut secara khusus meminta penundaan tahapan penyaringan calon Rektor Universitas Mulawarman periode 2026-2030.

Baca juga: Buka Peluang Karier Generasi Muda, KPW LPS II Gelar Goes to Campus Perdana di Unmul

Merespons surat tersebut, Prof. Amir menegaskan bahwa keputusan penundaan dilakukan demi menjaga tata kelola perguruan tinggi yang baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Senat Universitas Mulawarman dan Panitia Pemilihan Rektor menghormati surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut sebagai bagian dari mekanisme pembinaan, pengawasan, dan penjaminan tata kelola perguruan tinggi yang baik, independen, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Tahapan Ditunda, Proses Tidak Dibatalkan

Prof. Amir menegaskan bahwa penundaan ini tidak berarti proses pemilihan rektor dibatalkan.

Tahapan penyaringan yang sedianya berlangsung pada hari itu memang ditunda, namun keseluruhan proses pemilihan rektor tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola akademik.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin dalam surat Dirjen Dikti yang perlu diklarifikasi dan dibenahi sebelum tahapan berikutnya dapat dilanjutkan.

Baca juga: Forum Pemaparan Visi-Misi Bakal Calon Rektor Unmul Mendadak Ditunda, Anggota Senat Interupsi

"Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi memuat beberapa hal yang perlu diklarifikasi dan diperbaiki, antara lain terkait komposisi dan status keanggotaan senat, potensi rangkap jabatan, potensi konflik kepentingan, serta prosedur penetapan aturan teknis Pemilihan Rektor," jelasnya.

Ia memastikan seluruh catatan dari kementerian akan ditindaklanjuti secara objektif, tertib, proporsional, dan berbasis dokumen yang sah.

Dalam waktu dekat, Senat Unmul bersama Panitia Pemilihan Rektor akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, Inspektorat Jenderal, hingga Rektor Unmul untuk melakukan klarifikasi dan penyempurnaan administrasi yang diperlukan.

Integritas dan Kepastian Hukum Jadi Prioritas

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved