Ijazah Jokowi

Eks Kapolda Jabar Peringatkan Rismon Sianipar dan Roy Suryo, Jangan Tiru Jokowi Jika Dianggap Salah

Mantan Kapolda Jawa Barat peringatkan Rismon Sianipar dan Roy Suryo, jangan tiru Jokowi jika dianggap salah.

Tangkapan layar YouTube TribunSolo.com
IJAZAH JOKOWI - Penggugat ijazah mantan presiden Jokowi, Rismon Sianipar, saat melakukan podcast bersama TribunSolo.com, Jumat (13/6/2025). Di tengah polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan angkat bicara. Ia menyampaikan pesan tegas kepada ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pakar telematika Roy Suryo agar bersikap gentleman dan taat hukum.(Tangkapan layar YouTube TribunSolo.com) 

Dengan begitu, kata dia, masyarakat akan menghormati Rismon Sianipar cs.

Baca juga: Ryaas Rasyid Kritik Polri Gunakan Istilah ‘Identik’ untuk Ijazah Jokowi: Uang Palsu Bisa Identik

"Tunjukkan bahwa kita sebagai warga negara yang baik yang taat hukum. Mungkin masyarakat juga akan lebih respect dengan hal itu," kata Anton.

"Jangan sampai nanti malah ada yang menilai seolah-olah alasannya kekanak-kanakan dan lain lain, maklum masyarakat," imbuh mantan Kadiv Humas Polri itu.

Purnawirawan jenderal bintang 2 itu juga meminta Rismon Sianipar cs bersikap gentleman dan tidak takut untuk menegakkan hukum.

"Kita gentleman bahwa bang Rismon dan Pak Roy betul-betul sebagai pendekar hukum yang memang taat asas hukum untuk kebenaran," ujar Anton.

"Sekali pun langit runtuh, tegakkan hukum, nggak usah takut," tegasnya.

Adakah Peluang Damai?

Anton menjelaskan bahwa kasus ini merupakan delik aduan, yang berarti bisa diselesaikan melalui perdamaian sebelum masuk ke pengadilan.

Namun, jika sudah inkrah, maka perdamaian tidak lagi bisa membatalkan proses hukum.

Terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ini, Anton berpandangan bahwa kasus ini bisa berakhir jika ada perdamaian sebelum dibawa ke pengadilan.

Namun, jika sudah masuk ke ranah pengadilan, maka upaya perdamaian tidak akan bisa dicabut apabila sudah inkrah.

"Sebetulnya kasus 310 311 tentang pencemaran nama baik ini kan delik aduan. Kalau delik aduan itu kan ketika yang bersangkutan nanti siapa tahu nanti adanya islah atau perdamaian ya selesai ini," kata Anton

"Yang penting tidak sampai pengadilan, ketika masih bisa terjadi perdamaian ya delik aduan bisa dicabut. Yang penting jangan sampai surat diputus itu kemudian berdamai itu tidak bisa karena itu sudah inkrah," ujarnya.

Sosok Anton Charliyan

Anton Charliyan adalah mantan Kapolda Jabar tahun 2016 hingga 2017.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved