Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Bebaskan Denda Pajak, Segera Manfaatkan Sampai 30 September 2025

Pemerintah Kota Balikpapan resmi menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak mulai Agustus hingga 30 September 2025

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
BEBASKAN DENDA - Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari mau minta warga Balikpapan Untuk memanfaatkan program pembebasan denda pajak yang masih berlaku sampai 30 September 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kabar gembira bagi warga Balikpapan yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak daerah lainnya.

Karena Pemerintah Kota Balikpapan resmi menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak mulai Agustus hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memberi keringanan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.

“Cukup bayar pokok pajaknya, dendanya langsung dihapus tanpa harus mengajukan permohonan tertulis,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari kepada TribunKaltim.co, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Warga Bontang Kaltim Antusias Manfaatkan Program Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak

Menurut Idham, langkah ini merupakan arahan langsung Wali Kota Balikpapan.

Selain membantu meringankan beban warga, penghapusan denda juga diharapkan bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah.

Dana tersebut nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas kota.

“Harapannya, warga bisa memanfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai sudah lewat 30 September baru sadar,” ujarnya.

Di lapangan, kebijakan ini disambut positif oleh warga. Beberapa wajib pajak yang ditemui TribunKaltim.co mengaku merasa terbantu, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Baca juga: Pelayanan SIM Balikpapan Kembali Dibuka, Warga Kaltim Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak

Pemkot Balikpapan menegaskan, program ini berlaku untuk PBB dan sejumlah jenis pajak daerah lainnya.

Masyarakat cukup mendatangi loket pembayaran resmi atau menggunakan layanan daring BPPDRD untuk melunasi tunggakan pokok pajak.

“Kesempatan seperti ini tidak setiap tahun ada. Jadi manfaatkan sebelum waktunya habis,” kata Idham. (*)


(Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi)
 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved