Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Kenapa Prada Lucky Tak Bisa Diautopsi di RS Tentara, Begini Kata Kadispenad
Kadispenad menjelaskan penyebab jenazah Prada Lucky tidak bisa diautopsi di Rumah Sakit Tentara Tingkat III Wira Sakti Kota Kupang
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar jenazah Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang sempat tidak bisa diautopsi di Rumah Sakit Tentara Tingkat III Wira Sakti Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/8/2025) siang, sempat membuat heboh.
Pasalnya, kondisi itu membuat ayah Prada Lucky Sersan Mayor (Serma) Christian Namo geram, dan pernyataannya yang memprotes hal tersebut viral di media sosial.
Prada Lucky diduga tewas akibat dianiaya seniornya pada Rabu (6/8/2025).
Prada Lucky meninggal dunia, pada Rabu (6/8/2025) pukul 11.23 WITA di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, setelah empat hari menjalani perawatan intensif.
Baca juga: Ayah Prada Lucky Klaim Ada Kejanggalan Laporan Medis dan Duga Dimanipulasi, Sebut Kantongi Bukti
Prada Lucky diduga tewas setelah dianiaya oleh senior di kesatuannya.
Adapun Prada Lucky bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.
Prada Lucky sendiri baru lulus pendidikan dua bulan dan setelah resmi menjadi anggota TNI, ia langsung ditempatkan di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere tersebut.
Pada Kamis (7/8/2025) siang, jenazah Prada Lucky dibawa ke RS Tentara Wira Sakti Kota Kupang, untuk diautopsi, seperti permintaan sang ayah, Sersan Mayor (Serma) Christian Namo.

Akan tetapi, jenazah Prada Lucky tak bisa diautopsi di rumah sakit milik TNI itu lantaran tak ada dokter forensik yang bisa menjalankan prosedur.
Rumah Sakit Tentara (RST) Tingkat III Wira Sakti Kupang adalah rumah sakit milik pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Tingkat I, II, dan III merupakan tingkatan dalam struktur organisasi militer yang menunjukkan hierarki rumah sakit.
Rumah sakit tingkat III adalah rumah sakit yang berkedudukan sebagai rumah sakit milik pemerintah yang dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum dan unsur pendukung tugas dan fungsi Kemhan dan TNI.
Rumah sakit tingkat III memiliki berbagai fasilitas dan layanan, termasuk rawat jalan, rawat inap, ruang operasi, ICU, IGD, dan pelayanan penunjang lainnya.
RS Tingkat III berada di bawah Rumah Sakit Tingkat II dan memiliki kapasitas serta fasilitas yang berbeda.
Rumah sakit tingkat I di Indonesia yang beroperasi di bawah naungan TNI adalah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.