Kasus Pencabulan Balita
Ahli DP3AK Bersaksi dalam Sidang Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Balikpapan
Sidang keempat ini berlangsung tertutup di Ruang Kartika PN Balikpapan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sidang kasus dugaan asusila terhadap anak kandung dengan terdakwa berinisial FR (30) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (13/8/2025).
Sidang keempat ini berlangsung tertutup di Ruang Kartika PN Balikpapan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga (DP3AK) Balikpapan yang sempat menangani asesmen langsung terhadap korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir sebanyak tiga orang, termasuk Hentin Pasaribu yang memimpin pemeriksaan saksi.
Baca juga: Kronologi Aksi Asusila Eksibisionis di Balikpapan Utara, Korban Sedang Berjualan Depan Rumah
Sementara itu, terdakwa FR tampak didampingi empat penasihat hukum, salah satunya Sultan Akbar Pahlevi.
Sidang berlangsung sekitar satu jam sebelum akhirnya terdakwa digiring kembali oleh jaksa ke ruang tahanan PN Balikpapan.
Saat digiring keluar dari ruang sidang, FR terlihat mengenakan baju biru muda dan rompi oranye bernomor 49.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, perkara ini menarik perhatian pengunjung pengadilan.
Pengamatan TribunKaltim.co dari luar ruang sidang, beberapa pengunjung bahkan sampai bergantian untuk menyaksikan lewat kaca transparan di pintu ruang sidang.
Pasalnya, selain durasi sidang yang relatif panjang, kasus yang melibatkan ayah kandung korban ini sempat viral di media sosial.
Baca juga: FR Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila terhadap Anak Kandung, Terancam 15 Tahun Penjara
Terlebih, ibu korban berinisial SB (29) bersama kuasa hukumnya pernah menjadi tamu dalam sebuah podcast yang dipandu seorang selebriti sekaligus anggota DPR RI.
Seorang pengunjung, Amari, mengaku terkejut ketika mengetahui sidang yang disaksikannya adalah kasus viral tersebut.
"Oh, itu yang viral, yang bapaknya malah jadi tersangkanya. Tapi, masa beneran bapaknya sih," ujarnya.
Adapun Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk melanjutkan agenda berikutnya.
Sebagai gambaran, pada sidang sebelumnya, Rabu 6 Agustus 2025, jaksa menghadirkan sembilan saksi tambahan.
Baca juga: 200 Anak di Balikpapan Terlibat Kasus Sosial Asusila, Dinsos Minta Orangtua Lebih Waspada
Salah satunya, Masykur alias Pak De, pemilik penginapan yang pernah ditinggali terdakwa dan sempat dituding ibu korban terlibat pelecehan.
Jaksa juga menghadirkan istri Masykur, anak-anaknya, serta seorang anggota polisi berinisial AH.
Dari sembilan saksi yang dihadirkan, hanya lima yang memberikan keterangan. Tidak dijelaskan alasan empat saksi lainnya tidak diperiksa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.