Rabu, 29 April 2026

Kasus Pencabulan Balita

FR Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila terhadap Anak Kandung, Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah hitungan bulan, pria asal Palembang berinisial FR (30), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SIDANG PERDANA - Terdakwa berinisial FR (30) berdiskusi dengan pendamping hukumnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (23/7/2025). Sidang ini merupakan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya yang masih balita. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah hitungan bulan, pria asal Palembang berinisial FR (30), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (23/7/2025). 

FR menjalani proses hukum lantaran dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia balita. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, kasus pencabulan balita ini sempat viral dan menghebohkan jagat maya.

Istri FR sempat menduga bahwa yang melakukan tindak asusila terhadap anaknya ialah bapak kos yang akrab disapa "Pak De".

Baca juga: Kasus Pencabulan Balita 2 Tahun di Balikpapan Dilimpahkan ke Kejari, 6 Ahli Dilibatkan

Namun, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan psikologi forensik oleh para ahli, terungkap bahwa "Pak De" alias Masykur tidak terlibat dalam kasus yang menimpa seorang balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur itu.

Menurut kepolisian, tersangka tak lain adalah ayah kandung korban sendiri berinisial FR, 29 tahun. 

Pengamatan TribunKaltim.co, ekspresi FR di dalam ruang sidang tampak datar. 

Diantara banyak terdakwa, dia terlihat mencolok dengan mengenakan peci hitam.

Baca juga: Motif Ibu Korban Viralkan Dugaan Pencabulan Balita di Balikpapan Dianggap Murni Cari Perhatian

Warga Palembang itu ditemani oleh seorang anggota keluarganya. 

Tidak tampak istri maupun anaknya pada kesempatan sidang kali pertama. 

Adapun sidang dengan nomor register 405/Pid.Sus/2025/PN BPP tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 Wita.

Sebagai permulaan, Majelis hakim melakukan verifikasi identitas administrasi terhadap terdakwa yang ditahan sejak 10 Maret 2025 itu. 

Baca juga: Ayah Korban Pencabulan Balita Kaget Jadi Tersangka, F: Lucu Kok Saya Jadi Tersangka

Pada kesempatan ini, FR didampingi seorang pendamping hukum, Zalud.

Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum yakni Hentin Pasaribu. 

Jaksa Hentin membacakan dakwaan terhadap FR, mulai dari latar belakang yang mempengaruhi hasrat seksual terdakwa hingga fakta-fakta pendukung tindak pidana asusila.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved