Kasus Pencabulan Balita
FR Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila terhadap Anak Kandung, Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah hitungan bulan, pria asal Palembang berinisial FR (30), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (23/7/2025).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah hitungan bulan, pria asal Palembang berinisial FR (30), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (23/7/2025).
FR menjalani proses hukum lantaran dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia balita.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, kasus pencabulan balita ini sempat viral dan menghebohkan jagat maya.
Istri FR sempat menduga bahwa yang melakukan tindak asusila terhadap anaknya ialah bapak kos yang akrab disapa "Pak De".
Baca juga: Kasus Pencabulan Balita 2 Tahun di Balikpapan Dilimpahkan ke Kejari, 6 Ahli Dilibatkan
Namun, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan psikologi forensik oleh para ahli, terungkap bahwa "Pak De" alias Masykur tidak terlibat dalam kasus yang menimpa seorang balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur itu.
Menurut kepolisian, tersangka tak lain adalah ayah kandung korban sendiri berinisial FR, 29 tahun.
Pengamatan TribunKaltim.co, ekspresi FR di dalam ruang sidang tampak datar.
Diantara banyak terdakwa, dia terlihat mencolok dengan mengenakan peci hitam.
Baca juga: Motif Ibu Korban Viralkan Dugaan Pencabulan Balita di Balikpapan Dianggap Murni Cari Perhatian
Warga Palembang itu ditemani oleh seorang anggota keluarganya.
Tidak tampak istri maupun anaknya pada kesempatan sidang kali pertama.
Adapun sidang dengan nomor register 405/Pid.Sus/2025/PN BPP tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 Wita.
Sebagai permulaan, Majelis hakim melakukan verifikasi identitas administrasi terhadap terdakwa yang ditahan sejak 10 Maret 2025 itu.
Baca juga: Ayah Korban Pencabulan Balita Kaget Jadi Tersangka, F: Lucu Kok Saya Jadi Tersangka
Pada kesempatan ini, FR didampingi seorang pendamping hukum, Zalud.
Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum yakni Hentin Pasaribu.
Jaksa Hentin membacakan dakwaan terhadap FR, mulai dari latar belakang yang mempengaruhi hasrat seksual terdakwa hingga fakta-fakta pendukung tindak pidana asusila.
Kasus Pencabulan Balita
tindak pidana
asusila
Pengadilan Negeri Balikpapan
Balikpapan
TribunKaltim.co
| Cerita Febrio Usai Divonis Bebas Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan |
|
|---|
| 8 Bulan Ditahan, Kini Tak Terbukti Bersalah, Febrio Bebas: “Saya Mau Hanya Bertemu Anak dan Istri” |
|
|---|
| Siapa Pelaku Asusila Anak di Balikpapan Usai Ayah Kandung Divonis Bebas? Ini Permintaan Kuasa Hukum |
|
|---|
| Terdakwa Asusila Anak Kandung Divonis Bebas, Penasihat Hukum Dorong Polda Kaltim Buka Kasus Lagi |
|
|---|
| 7 Fakta Vonis Bebas Terdakwa Asusila Anak Kandung di Balikpapan: Alasan Hakim hingga Awal Mula Kasus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/23072025-Sidang-perdana-terdakwa-berinisial-FR-30-pelaku-pencabulan-ayah-kandung.jpg)