Kabar Artis

Ahmad Dhani dan Tompi Soroti Polemik Royalti Musik, Beri Kritik Tajam hingga Cabut dari WAMI

Isu royalti musik menarik perhatian sejumlah musisi ternama, termasuk Ahmad Dhani dan Tompi.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
ROYALTI MUSIK - Ahmad Dhani menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Ahmad Dhani, pentolan grup musik Dewa 19, melontarkan kritik tajam terhadap Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga yang mengelola royalti musik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penagihan royalti musik kepada pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan hotel belakangan memicu polemik di Indonesia.

Kasus Mie Gacoan yang ditagih membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar menjadi sorotan publik, terlebih setelah pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski perkara tersebut berujung damai, banyak pelaku usaha kini ketar-ketir menghadapi kewajiban royalti.

Isu ini menarik perhatian sejumlah musisi ternama, termasuk Ahmad Dhani dan Tompi.

Baca juga: Plih Damai, Mie Gacoan Bayar Royalti Penggunaan Lagu sebesar Rp 2.2 Miliar ke SELMI

Ahmad Dhani, pentolan grup musik Dewa 19, melontarkan kritik tajam terhadap Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga yang mengelola royalti musik.

Suami Mulan Jameela menilai WAMI tidak adil dalam menagih royalti, karena hanya menyasar pelaku usaha dan mengabaikan musisi besar yang juga menggunakan karya tanpa izin.

Sementara itu, Tompi, musisi sekaligus dokter bedah plastik, menyatakan ketidakpuasan terhadap sistem penghitungan dan pembagian royalti.

Tompi mengaku telah lama mempertanyakan transparansi lembaga pengelola royalti, bahkan sejak berdiskusi dengan mendiang Glenn Fredly. 

Baca juga: Apakah Mainkan Lagu Indonesia Raya Bayar Royalti? Penjelasan LMKN dan Aturan UU Hak Cipta

Ketidakjelasan sistem membuat Tompi memutuskan keluar dari WAMI dan menggratiskan seluruh lagu-lagunya untuk digunakan di ruang publik.

Polemik royalti musik ini membuka perdebatan luas tentang keadilan, transparansi, dan perlindungan hak cipta di Indonesia.

Di tengah sorotan publik, para musisi menyerukan reformasi sistem royalti agar benar-benar berpihak pada pencipta lagu, bukan sekadar menjadi alat pungutan yang membingungkan dan merugikan banyak pihak.

Inilah 6 sorotan soal royalti musik terbaru hari ini:

1. Penagihan Royalti Musik Jadi Sorotan Publik

Penagihan royalti musik kepada pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan hotel belakangan memicu kontroversi. Kasus Mie Gacoan yang ditagih membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar bahkan menyeret pemiliknya sebagai tersangka.

Meski berujung damai, banyak pelaku usaha kini merasa was-was.

Baca juga: Royalti Lagu Dipersoalkan, Ahmad Dhani: Lagu Dewa 19 Bisa Diputar Gratis di Restoran

2. Ahmad Dhani Kritik WAMI: “Tajam ke Kafe, Tumpul ke Musisi Kaya”

Musisi dan pencipta lagu Ahmad Dhani mengkritik keras Wahana Musik Indonesia (WAMI). Ia menilai WAMI tidak adil dalam menagih royalti.

“Kenapa WAMI tajam ke cafe, resto, hotel? Tapi tumpul ke penyanyi/band kaya raya yang menolak fee komposer,” tulis Dhani di akun Instagram @ahmadhdaniofficial, Rabu (13/8/2025).

Ia menyebut bahwa baik pelaku usaha maupun musisi yang menolak membayar royalti sama-sama tidak sudi membayar, namun hanya pelaku usaha yang ditindak.

3. Royalti Musik di Hajatan: Tarif 2 Persen dari Biaya Produksi

Dhani juga menyoroti kebijakan WAMI soal royalti musik di acara pernikahan dan hajatan.

Menurut Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, tarif royalti ditetapkan sebesar 2 persen dari biaya produksi acara, sesuai aturan LMKN dan Peraturan Menkumham. 

Baca juga: Sosok Dharma Oratmangun, Penyanyi di Album Perdana SBY, Viral Karena Suara Alam Kena Royalti

4. Tompi Pertanyakan Sistem Penghitungan Royalti

Musisi sekaligus dokter, Tompi, turut angkat suara. Ia mengaku sejak lama mempertanyakan sistem penghitungan royalti, bahkan saat mendiang Glenn Fredly masih hidup.

“Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua yang saya tanyai. ‘Emang ngitungnya gimana? Ngebaginya atas dasar apa?’ Jawabannya ya gitu, ‘Aaa ii uu eee 00oo’ lah,” tulis Tompi di Instagram.

Mendiang Glenn Fredly adalah salah satu musisi paling berpengaruh di Indonesia yang meninggal dunia 8 April 2020.

Saat bersama Gleen itulah Tompi berdiskusi panjang tentang LMK dan kinerjnya mengutip hingga membagi royalti konser.

"Dulu sama Glenn Fredly saya beberapa kali diskusi tentang LMK, ngutip dan ngebagi royalti dari konser," tulis Tompi dalam unggahannya di instagram, dikutip Tribunnews.com network, Rabu (13/8/2025).

Sayangnya, rasa penasarannya belum tuntas, keingintahuannya tentang konsep penghitungan hingga pembagian royalti, Tompi belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. 

"Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua, yang pernah saya tanyai 'EMANG NGITUNGANYA GMN? Ngebaginya atas dasar apa!???' Jawabannya ya gitu, 'Aaa ii uu eee 00oo' lah," ucapnya.

Pelantun 'Menghujam Jantungku' itu pun hanya mendapatkan jawaban yang tidak masuk akal, serta diluar dari logika berpikir.

Baca juga: Putar Musik hingga Suara Burung di Resto-Kafe Wajib Bayar Royalti, LMKN: Semua Punya Hak Ekonomi

5. Tompi Cabut dari WAMI dan Gratiskan Lagu-Lagunya

Karena merasa sistem semakin kisruh dan tidak transparan, Tompi memutuskan keluar dari keanggotaan WAMI.

“Per kemarin saya sudah minta manager saya untuk keluar dari WAMI,” tegasnya.

Ia bahkan mengizinkan semua pihak menyanyikan lagu-lagunya tanpa pungutan royalti, termasuk di konser, kafe, dan festival musik.

Tompi tidak tanggung-tanggung, meminta semua orang menyanyikan karyanya, termasuk restoran dan kafe hingga festival musik tanpa dipungut biaya.

"Silahkan yang Mau Menyanyikan lagu-lagu baik dari konser semua panggung atau pertujukan konser kafe mainkan, saya gak akan ngutip apapun sampai pengumuman selanjutnya," tulis Tompi

 6. Mengenal WAMI dan Sistem Royalti Musik di Indonesia

WAMI adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nirlaba yang mewakili pencipta dan penerbit lagu/musik.

WAMI memberi lisensi kepada pengguna musik di ruang publik dan mengelola penghimpunan serta pendistribusian royalti.

Sistem royalti di Indonesia berada dalam ekosistem LMK–LMKN.

LMKN adalah lembaga bantu pemerintah yang menarik dan mendistribusikan royalti berdasarkan tarif resmi dari Kemenkumham, lalu menyalurkannya ke LMK seperti WAMI.

 

Peran utama WAMI

Sebagai LMK, WAMI menjalankan mandat anggotanya untuk: 

  • Memberikan lisensi kepada pengguna musik (resto/kafe, hotel, karaoke, penyelenggara konser, penyiaran, transportasi, dan usaha lain yang memakai musik). 
  • Menghimpun data penggunaan dan menyalurkan royalti kepada pencipta/penerbit sesuai laporan penggunaan.

Ringkasnya, WAMI menjembatani kebutuhan pengguna musik akan perizinan yang sah, sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta terpenuhi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soroti Kinerja WAMI, Ahmad Dhani: Pantas Nasib Komposer Hancur dan Tak Puas Konsep Hitungan Royalti, Tompi Keluar dari WAMI & Gratiskan Lagu-lagunya di Konser dan Kafe.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved