Berita Nasional Terkini

Sosok Dharma Oratmangun, Penyanyi di Album Perdana SBY, Viral Karena Suara Alam Kena Royalti

Sosok Dharma Oratmangun, mendadak jadi sorotan publik terkait suara alam seperti kicau burung, air gemericik juga harus tetap membayar royalti.

Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
ROYALTI SUARA ALAM - Ketua LMKN, Dharma Oratmangun. Dharma Oratmangun kini melarang pengusaha restoran menyetel musik dengan suara alam, selain juga lagu-lagu kecuali mau membayar royaltinya. (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Dharma Oratmangun, mendadak jadi sorotan publik terkait suara alam seperti kicau burung, air gemericik juga harus tetap membayar royalti.

Dharma Oratmangun merupakan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ia mendadak viral karena pernyataannya soal rekaman suara burung pun bisa kena royalti.

Sejak aturan terkait royalti musik semakin diperketat, sejumlah pemilik usaha ada yang memutar suara-suara alam ataupun kicauan burung.

Baca juga: Putar Musik hingga Suara Burung di Resto-Kafe Wajib Bayar Royalti, LMKN: Semua Punya Hak Ekonomi

Meski begitu, sikap tersebut tidak serta merta bikin pelaku usaha tidak diwajibkan membayar royalti.

Menurut Dharma Oratmangun, membayar royalti merupakan solusi paling adil dan sesuai hukum.

Dharma menegaskan, membayar royalti tidak akan membuat usaha menjadi bangkrut.

Apalagi, tarif royalti di Indonesia tergolong sangat rendah dibandingkan dengan negara lain.

"Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” ujar Dharma.

“Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya,” lanjut Dharma. 

Ia menambahkan bahwa LMKN juga mempertimbangkan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penetapan tarif. 

“Kami pun memperhitungkan UMKM, dan tidak menghitung tarif berdasarkan 365 hari penuh karena kami paham ada bulan puasa,” jelas Dharma.

Baca juga: Vidi Aldiano Beber Kondisi Kesehatannya di Tengah Gugatan Royalti, Kanker Kembali Menyerang

Menggunakan suara alam atau kicauan burung juga tidak bisa menghindari pembayaran royalti musik. 

Menurut Dharma, pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (4/7/2025). 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved